Tangerang Selatan • M Ali Nurdin terduga Pelaku utama sekaligus provokator pengeroyokan pelaksana objek jaminan fidusia “Bobby” yang hampir meregang nyawa, hingga kini pelaku utama M Ali Nurdin belum jelas keberadaanya.
Proses perjanjian fidusia yang telah di sepakati bersama antara kreditur dan debitur sebagaimana di atur dalam perjanjian pengalihan hak subtitusi oleh kedua belah pihak dan di kuatkan dengan putusan mahkamah konstitusi yang tidak bisa di intervensi pihak manapun selain Pengadilan kini telah di injak kekuatan hukumnya oleh oknum ormas “M ALI NURDIN”
Bobby’ lelaki paruh baya sebagai pelaksana objek jaminan fidusia yang bernaung di bawah PT Berbadan Hukum sebagaimana di atur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan ‘OJK’ kini hampir meregang nyawa’ setelah di provokasi dan di aniaya secara beramai ramai yang di dalangi oleh oknum Ormas KKPMP yang tidak berperikemanusiaan, Rabu 5/4/2023 di Tangerang Selatan.
Muhamad Firdaus Oiwobo SH,C, FLS Ketua DPP PPJPI yang di percayakan sebagai kepala perkumpulan jasa profesi outsorcing atau tenaga Alih daya dalam menjaga siklus perbankan se Indonesia khususnya bidang perbankan (Leasing) kepada wartawan mengatakan bahwa Pihak kepolisian telah bekerja dengan sangat baik sejak terjadinya persoalan ini hingga lima (5) orang tersangka sudah di tangkap dan kami mengapresiasi atas tindakan Kapolda yang turun langsung ke Polres Tanggerang Selatan untuk membantu Kapolres, Kami yakin kasus ini bisa segera selesai dalam Minggu ini dan Ali Nurdin bisa di tangkap dan di adili sebagaimana hukum positif.
Ketua DPP PPJPI dalam kesempatan ini menghimbau agar masyarakat harus tenang terutama Masyarakat Maluku yang ada di Jakarta dan khususnya rekan rekan outsourcing secara nasional untuk bersabar dan menahan diri serta tetap mengikuti alur hukum dan tidak terprovokasi oleh pihak lain, tidak harus bergerombol dan mematuhi komando saya sebagai Ketua umum serta kuasa hukum dari rekan rekan jasa tenaga alih daya atau outsourcing.
Terpisah, Bidang Hukum dan Ham Maluku Satu Gandong (DPW M1G) Ridwan.S’ dalam peristiwa ini turut prihatin dengan aksi Oknum ormas yang tidak menjujung tinggi kaidah serta norma hukum berorganisasi masyarakat.
Tertuju pada pelaku penganiayaan terhadap warga Maluku ‘Bobby’ yang sedang menjalankan tugas atau profesi guna menjaga siklus perbankan, sebagaiman di ketahui dan di atur dalam UU no 10 Tahun 1998 revisi UU no 7 tahun 1992 pada dasarnya bahwa Bank hanya mengelolah uang Masyarakat.
Dalam penjelasan singkat, Ridwan.S meminta pihak pihak terkait untuk menindak tegas dengan langkah profesionalitas, dalam hal ini pihak kepolisian setempat dan bisa menyelidiki oknum ormas yang selama ini membackUp serta mendramatisir persoalan perbankan di wilayah negara kesatuan republik Indonesia karena berdampak pada siklus perbankan hingga beberapa Bank terancam Kolaps.
Terhitung secara nasional kisaran empat ratus ribu (400.000) mobil berbagai jenis dan lima jutaan (5.000.000) roda dua masih dalam proses kredit tidak jelas keberadaanya ,tentunya bisa di amati bersama serta menjadi atensi agar peredaran barang agunan secara ilegal atau melawan hukum bisa di perkecil dan bukanya meng halang halangi.
Julukan Debtcollector telah menjadi isu antagonis di kalangan masyarakat umum dan di manfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab guna memperluas peredaran secara ilegal barang agunan alias kendaraan “BODONG”
Faktanya pelaksana objek jaminan fidusia atau pihak ke tiga’ atau juga di sebut outsourcing atau juga tenaga Alih daya sebagian besar telah terverifikasi oleh APPI dan surat tugas yang di kuasakan bukan untuk Penagihan melainkan surat kuasa untuk pengamanan aset dan bukan tindakan eksekusi murni, dan nasabah atau debitur masih bisa melakukan penyelesaian secara administrasi sesuai dengan kewajiban dan biaya maintenance sebagai mana dalam isi perjanjian contract bersama.
Persoalan piutang adalah rana hukum Perdata, namun para oknum dengan tipu muslihatnya secara sengaja mendramatisir persoalan perdata hingga mengarah ke Pidana.
“Alibi menjuluki outsourcing dengan makna yang berbeda yakni sebagai Debtcollector namun definisi yang berbeda arti’ adalah sebuah paksaan dalam upaya pembunuhan karakter” Ungkap Ridwan.