More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Polresta Magelang Ungkap Curras Di Mertoyudan, Pelaku Dan Korban Warga Luar Daerah

INVESTIGASI 86 di Google News

Magelang – Seorang laki-laki paruh baya dalam keadaan terluka ditemukan warga di Jalan Mayjend Bambang Soegeng area Metro Square Mertoyudan pada Rabu (24/04/2024) dini hari.

Warga menemukan Korban ini tepatnya di depan Klinik Kesehatan Bhumi, Kampung Jarangan kelurahan Sumberrejo kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Warga menduga pria tersebut adalah korban kecelakaan lalulintas (laka lantas) sehingga segera melapor pihak berwajib, namun ternyata dalam penyelidikan diungkap pria tersebut adalah Korban tindak pencurian dengan kekerasan (Curras).

Hal itu disampaikan Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. saat memimpin Konferensi Pers ungkap kasus tersebut di Ruang Media Center Mapolresta setempat pada hari kamis (25/04/2024), dalam kegiatan itu Kapolresta didampingi Kasatreskrim Polresta Magelang Rifeld Constantien Baba, S.I.K, M.H.

Disampaikan Kapolresta Magelang laki-laki Korban ini bernama Sansan Andriawan (37), bekerja sebagai Driver Maxim (Ojol).

Alamat KTP Kampung Cisaradan RT 04 RW 08 Desa Situsari kecamatan Karangpawitan kabupaten Garut provinsi Jawa Barat, sedangkan Pelaku laki-laki berinisial S warga RT 3 RW 5 Desa Sekarbolo kecamatan Wedi kabupaten Klaten provinsi Jawa Tengah.

“Dari penemuan Korban tersebut warga kemudian melaporkan ke pihak kepolisian pada hari itu Rabu (24/04/2024) sekira pukul 03.00 WIB, menindak lanjuti laporan warga petugas Polresta Magelang dan Tim Medis mendatangi lokasi dan memeriksa Korban.” Terang Kombes Pol Mustofa menuturkan kronologi kejadian

Semula diduga Korban kecelakaan namun setelah didalami oleh Tim Medis dan Penyidik dilihat dari lukanya seperti luka benda tajam, korban dalam kondisi kritis dan dilarikan ke RS Merah Putih guna mendapatkan penanganan medis.

“Di lokasi sepeda motor serta barang milik Korban tidak ditemukan. Korban mengalami luka berat dan dirawat di RS Merah Putih, adapun luka yang dialami Korban berupa tulang rahang kanan patah, lecet di perut, dan infeksi usus akibat benturan keras.” Terang Kapolresta

Dari hasil penyelidikan dan pendalaman Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku Curras.

Pelaku berinisial S warga RT 3 RW 5 Desa Sekarbolo, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah, pelaku berhasil diamankan di Kaliwungu Kendal diduga saat itu Pelaku akan kembali ke Jakarta.

Tersangka dengan Korban sebenarnya sudah saling mengenal dari awal Tersangka ini berniat ingin menguasai atau merampas barang milik Korban, kemudian meminta Korban untuk mengantar dari Jatinegara ke Klaten dengan upah Rp 1.000.000.

“Melalui google map keduanya menuju Klaten dan sesampai Magelang (TKP), niat dari Tersangka dilaksanakan dengan menusuk rahang Korban sebanyak dua kali menggunakan gunting yang sudah dipersiapkan.” Kata Kombes Pol Mustofa

Dari tangan Pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 (satu) buah helm warna kuning bertuliskan Maxim, uang tunai Rp 243.000 milik Korban, 1 (satu) buah gunting bergagang hitam milik Tersangka yang digunakan untuk menusuk leher Korban.

Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol F-4404-FEC,  dompet warna hitam milik Korban, tas pinggang warna coklat milik Korban. Serta 1 (satu) buah peci warna hitam milik Korban, 1 (satu) buah sarung milik Korban, dan 1 buah handphone warna biru hitam merk Infinix milik Korban.

Pengakuan Tersangka S, dia melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut terinspirasi dari film “Rambo” yang dilihatnya lewat Youtube, sehingga melakukan eksekusi dengan cara menusukkan gunting ke leher Korban.

“Akibat perbuatannya Pelaku disangkakan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana penjara.” Pungkas Kombes Pol Mustofa (BR Longga)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!