More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Anak Diduga Lakukan KDRT Kepada Ayah Kandungnya Diamankan Polsek Blambangan Umpu

INVESTIGASI 86 di Google News

Way Kanan – Polsek Blambangan Umpu mengamankan seorang lelaki diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap ayah kandungnya di kampung Bumi Baru kecamatan Blambangan Umpu kabupaten Way Kanan provinsi Lampung. Kamis (21/03/2024)

Tersangka insial PU (26) berdomisili di kampung Bumi Baru kecamatan Blambangan Umpu kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo menerangkan kronologis kejadian pada hari Sabtu 16-03-2024 sekitar pukul 15:40 WIB telah terjadi perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga di kampung Bumi Baru kecamatan Blambangan Umpu kabupaten Way Kanan yang dilakukan PU terhadap korban Safari yang tidak lain adalah ayah kandungnya.

Berawal dari datangnya suami pelapor atas nama Yogi untuk mengantarkan kursi ke rumah korban dan setelah itu kakak pelapor yang tidak lain PU mengatakan kepada Safari bahwa dirinya tidak setuju atau terima akan sering datangnya pelapor atas nama Nurjana dan suaminya Yogi ke rumah korban.

Korban mengatakan bahwa semuanya merupakan anak dari korban dan tidak membeda bedakan baik anak maupun menantu, mendengar hal tersebut lalu PU emosi dan melakukan pemukulan kearah wajah bagian mata korban.

Pelaku juga mendorong tubuh korban sehingga terjatuh dan kepala korban terbentur dengan dinding rumah sehingga mengalami luka dan tidak sadarkan diri, lalu korban dibawa saksi ke klinik pratama Ramik Ragom Way Kanan untuk mendapatkan perawatan dari medis.

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka lebam di bagian wajah bagian mata sebelah kanan, luka robek di bagian belakang sebelah Kiri dan mendapat 9 (sembilan) jahitan dari medis.

Selanjutnya Nurjana melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu.

Berdasarkan Laporan dari Nurjana tersebut Polsek Blambangan Umpu melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di kediamannya di Kampung Bumi Baru.

“Petugas Polsek Blambangan Umpu pada hari Senin 18-03-2024 pukul 18:30 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti tanpa disertai perlawanan, kini pelaku sudah di amankan di mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Imbuh Kapolsek

“Tersangka dapat diancam dengan pasal 44 KUHP ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.” Kata Catur (Rismanto)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!