WAY KANAN/LAMPUNG – DPW-LP NASDEM telah melaporkan SMPN 02 GUNUNG LABUAN dengan NOMOR:555/DUMAS/DPW-LP NASDEM/III/2024,tanggal 22 maret 2024 perihal dumas penggunaan dana bos TA.2021-2023, Jumat 26/04/2024.
Terkait laporan yang di layangkan ke polda lampung yang di sini yang menangani pihak dari DITRESKRIMUM melimpahkan perkara tersebut ke DITRESKRIMSUS POLDA LAMPUNG pada tanggal 5 April 2024.
Pada tanggal 25 April 2024 pihak dari DITRESKRIMSUS melalui surat resmi nya melimpahkan perkara tersebut ke POLRES WAY KANAN dengan tujuan agar mempermudah penanganan.
Dari pelimpahan penanganan tersebut BINSAR D.T SIDAURUK selaku ketua umum LP-NASDEM dan selaku pelapor meminta agar polres way kanan segera tanggap dan cepat memberantas korupsi dana BOS yang ada di SMPN 02 GUNUNG LABUAN.
“Terkait pelimpahan perkara tersebut saya meminta kepada polres way kanan agar tanggap dan cepat menangani korupsi yang ada di SMPN 02 GUNUNG LABUAN tersebut” Ucap BINSAR D.T SIDAURUK.
“Karna instruksi PRESIDEN sudah jelas segenap jajaran penegak hukum untuk memproses tindakan pidana tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih. “Pemerintah tidak akan campur tangan terhadap penegakan hukum dan aparat penegak hukum harus profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku” tambah nya.
ASEP