More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Polres Inhu Amankan Tiga Pria Bejat Cabuli 3 Anak Dibawah Umur

INVESTIGASI 86 di Google News

Inhu – Kasus perbuatan cabul dan perbuatan yang tak pantas ini Persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau, kali ini tak tanggung-tanggung korbannya adalah tiga anak perempuan yang masih dibawah umur sebut saja Ros (8), Mawar (7) dan Melati (7).

Ketiganya anak-anak salah satu komplek perumahan perkebunan di Kecamatan Lirik kabupaten Inhu provinsi Riau.

Polres Inhu Polda Riau melalui Polsek Lirik bergerak cepat dalam hitungan jam setelah kasus itu dilaporkan, 3 laki-laki biadab pelaku pencabulan dan persetubuhan anak bawah umur berhasil diringkus.

Ketiga tersangka adalah RH (18) warga salah satu komplek perumahan perkebunan kelapa sawit di kecamatan Lirik ST (42) dan SM (22) yang juga tinggal satu komplek diringkus unit Reskrim Polsek Lirik Minggu 5 Mei 2024 pukul 00.30 WIB.

Kapolres Inhu melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aiptu Misran membenarkan pengungkapan kasus perbuatan cabul dan persetubuhan anak bawah umur di wilayah hukum Polsek Lirik tersebut. Selasa Pagi (07/05/2024)

Dijelaskan Misran berdasarkan laporan situasi Polsek Lirik kasus tragis itu mulai terungkap ketika Ros sedang bermain dengan teman-temannya di halaman komplek Jumat 3 Mei 2024 siang, sambil bermain Ros bercerita pada temannya jika dia telah cabuli dan disetubuhi oleh RH dan ST.

Ketika usai bermain salah seorang teman Ros menyampaikan cerita yang dialami Ros pada ibunya, sontak ibu teman Ros itu terkejut dan sekitar pukul 21.00 WIB ibu teman Ros datang kerumah Ros dan mengatakan jika Ros telah dicabuli bahkan disetubuhi oleh RH dan ST.

Hal itu langsung ditanyakan ibu Ros ke korban dengan sedikit rasa takut dan bergemetar Ros membenarkan kejadian mengerikan yang dialaminya itu, bahkan kejadian berulang sebanyak 2 kali pada bulan April 2024 lalu di rumah ST, tidak hanya Ros tapi Mawar juga mendapat perlakuan yang sama.

Kemudian Ros juga bercerita bahwa temannya yang lain Mawar juga dicabuli oleh disetubuhi oleh SM pada bulan April 2024 tapi harinya korban lupa, SM pura-pura membawa Mawar mancing ikan dan berbuat tak senonoh pada Mawar di dalam areal perkebunan kelapa sawit milik salah satu perusahaan di kecamatan Lirik.

Ibu Ros naik pitam dan emosi kemudian menghubungi para orang tua korban lainnya mendatangi ketua RW komplek perumahan perkebunan itu, KH untuk membicarakan soal perbuatan bejat para pelaku.

KH selaku ketua RW tak bisa mendengar begitu saja kemudian memanggil para korban dan menanyakan langsung tentang kejadian itu, Ros, Mawar dan Melati membenarkannya.

Sabtu sore sekitar pukul 18.00 WIB para orang tua korban datang ke Mapolsek Lirik, setelah menerima laporan para orang tua korban Kapolsek Lirik IPTU ENDANG KUSMA JAYA, S.H.,M.H Memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU ASMADIANTO, SH dan anggota unit Reskrim Polsek Lirik turun ke lapangan untuk penyelidikan sekaligus mengamankan para pelaku.

Minggu 5 Mei 2024 pukul 00.30 WIB para tersangka berhasil diamankan dirumah masing-masing, mereka mengakui perbuatannya dan saat itu juga para tersangka digelandang ke Mapolsek Lirik.

Ketika diperiksa RH dan ST mengaku bahwa kejadian itu dilakukan pada bulan April 2024 saat Ros dan teman-temannya bermain di halaman komplek dekat rumah ST, kebetulan hari itu RH main ke rumah ST kemudian RH memanggil Ros dan menyuruh Ros masuk kedalam.

Setelah Ros masuk ST mengunci seluruh pintu lalu RH menyuruh Ros berbaring di lantai, tapi Ros tidak mau kemudian RH memukul lengan Ros hingga akhirnya Ros terpaksa berbaring.

Kemudian RH melakukan hal-hal yang tak senonoh, setelah RH melepaskan hasrat iblisnya ST juga melakukan hal yang sama pada Ros.

Selanjutnya ST membuka pintu rumah dan menyuruh Ros keluar, ketiak Ros keluar ST melihat Mawar diluar rumah, ST langsung menggendong Mawar dan juga berbuat tak senonoh pada Mawar.

Selang beberapa hari setelah itu saat RH main dirumah ST kembali Ros dipanggil dan disuruh masuk kedalam rumah dengan oleh ST dengan di iming-iming es krim.

Korban yang masih polos tentu mau saja masuk kedalam rumah, terjadi lagi perbuatan tak terpuji itu pada Ros secara bergantian oleh RH dan ST.

Sedangkan SM berbuat tak senonoh pada Melati pada bulan April 2024 hari dan tanggalnya lupa dengan modus SM mengajak Melati mancing ke parit atau kanal yang ada dalam areal perkebunan, di tempat yang sepi SM memaksa Melati untuk melepaskan pakaiannya dan berbuat tak senonoh pada Melati.

Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolsek Lirik untuk proses selanjutnya, kami mengingatkan Kepada para orang tua untuk menjaga anak-anaknya jangan sampai hal serupa terjadi lagi di kabupaten Inhu.” Pungkas Misran (Bdr)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!