Inhu – Kembali dua Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap peredaran Narkoba dua orang tersangka pengedar Narkotika diduga jenis sabu-sabu beserta barang bukti berhasil diamankan.
Kedua pengedar sabu itu adalah inisial SM alias Maman (52) warga Desa Kota Lama kecamatan Rengat Barat diamankan Kamis 09 Mei 2024 pukul 18.00 WIB di warung miliknya di Jalan Lintas Timur Desa Kota Lama dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu ukuran sedang berat kotor 1,34 gram.
Kemudian inisial SK alias Keni (59) warga Desa Sidomulyo kecamatan Lirik diringkus unit Reskrim Polsek Lirik Kamis 09 Mei 2024 malam dirumahnya pukul 19.30 WIB dari tangannya diamankan 1 paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,19 gram.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aiptu Misran, Jumat 10 Mei 2024 siang membenarkan Kepada Awak Media adanya pengungkapan kasus Narkoba di wilayah Polsek Rengat Barat dan Polsek Lirik tersebut.
lanjut Misran menjelaskan untuk Polsek Rengat Barat pengungkapan kasus itu bermula dari informasi dari masyarakat tentang maraknya aktivitas transaksi narkoba disebuah warung, pinggir Jalintim Desa Kota Lama.
Kapolsek Rengat Barat mengintruksikan unit Reskrim untuk menyelidikinya Kamis sore unit Reskrim berhasil mengamankan seorang laki-laki paruh baya SM alias Maman didalam warung miliknya.
Saat digeledah ditemukan 1 paket sabu-sabu ukuran sedang timbangan digital dan belasan lembar plastik klep pembungkus sabu serta barang bukti lainnya.
Sementara unit Reskrim Polsek Lirik membekuk seorang pria berusia setengah abad lebih yakni SK alias Keni Kamis 9 Mei 2024 pukul 19.30 WIB di rumahnya, setelah salah seorang personel unit Reskrim mendapat informasi tentang aktivitas peredaran narkoba yang dilakoni SK alias Keni.
Atas perintah Kapolsek Lirik unit Reskrim sukses mengamankan SK alias Keni ketika sedang duduk di depan rumahnya seperti sedang menunggu seseorang diduga pembeli sabu, saat digeledah ditemukan 1 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 0,19 gram dari kantong celananya.
Selain itu Reskrim Polsek Lirik juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya terkait peredaran narkoba.
“Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Rengat Barat dan Polsek Lirik guna proses selanjutnya, kasus ini terus dikembangkan masing-masing Polsek dan kuat dugaan masih ada tersangka lainnya yang terlibat.” Pungkas Misran (Bdr)