RIAU – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil mengamankan empat orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Jalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan 2 Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, pada Senin (6/5/2024) kemarin.
Para pelaku yang berhasil diamankan adalah JM (45), RE (26), AR (27), dan Ke (23). Dari para pelaku berhasil disita sejumlah barang bukti, termasuk 32 butiran yang diduga emas dengan berat kurang lebih 90 gram secara keseluruhan. Selain itu, juga disita satu bungkus diduga emas dengan berat kurang lebih 150 gram serta satu bungkus lainnya dengan berat kurang lebih 100 gram.
Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp188 juta juga berhasil diamankan, bersama dengan tiga unit timbangan digital, tiga kalkulator, tiga botol cairan mercury, dua unit tabung gas LPG 3 kg, dua unit tabung oksigen, dan dua unit stick gas beserta selang. Selain itu, ada juga lima buah batu timbangan dan dua buah panci.
Menurut Kombes Nasriadi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, masing-masing pelaku memiliki peran tersendiri. JM adalah pemilik usaha pembakaran pentolan emas, sementara RE bertugas sebagai tukang bakar pentolan emas. AR merupakan orang yang membawa pentolan emas dari hasil penambangan ke tempat pembakaran pentolan emas, dan Ke adalah pendulang emas yang membawa pentolan emas dari lokasi penambangan ke tempat pembakaran pentolan emas.
“Keempat pelaku ini merupakan warga Kuansing,” jelas Kombes Nasriadi kepada Pekanbaru MX, Rabu (8/5/2024).
Kronologis penangkapan para pelaku, lanjut Kombes Nasriadi, dimulai dari informasi yang diterima dari masyarakat pada Senin (6/5/2024) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut. Sekitar pukul 10.00 WIB, tim yang dipimpin Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Nasruddin SH SIK MH menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil menemukan kegiatan penambangan emas ilegal di sebuah rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan 2 Jao. Para pelaku langsung ditangkap dan sejumlah barang bukti disita dari lokasi tersebut.
Para tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Dalam perkara ini, keempat tersangka diduga melanggar tindak pidana di bidang pertambangan Mineral dan Batubara, seperti yang diatur dalam pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara,” pungkasnya.