KUANTAN SINGINGI – Provinsi Riau saat ini telah dibanjiri dengan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Salah satu kabupaten yang menjadi pangsa pasar Peredaran rokok ilegal tersebut adalah Kabupaten Kuantan Singingi.
Beberapa tahun belakangan ini sangat banyak merk-merk rokok tanpa pita cukai yang beredar di wilayah Kabupaten Kuansing, seperti Luftman, Wezz Bold, dan masih banyak merk-merk baru yang beredar di Kabupaten yang beribukota di Teluk Kuantan ini.
Salah satunya adalah rokok tanpa cukai yang sedang naik daun saat ini bermerk Manchester. Rokok Manchester tersebut memiliki berbagai macam varian yang beredar bebas di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Salah seorang warga yang menjadi narasumber terkait peredaran rokok ilegal ini, menyebutkan kepada awak media bahwa ada salah satu toko grosir yang menjadi induk atau gudang rokok tanpa cukai yang berada di kota Teluk Kuantan.
Awak media mencoba menelusuri dan mewawancarai pemilik toko grosir penjual rokok ilegal yang ada di kota Teluk kuantan, alhasil awak media mendapatkan keterangan dan fakta yang terjadi saat awak media mencoba menguji kebenaran informasi terkait rokok tanpa cukai yang bermerek Manchester itu.
“Kalau rokok merk Manchester ini banyak variannya bang, kita juga gak hapal semua variannya itu saking banyaknya bang” ucap pemilik toko grosir tersebut.
Pemilik toko juga menjelaskan bahwa rokok dengan merk Manchester tersebut tidak ia jual secara eceran, melainkan hanya menjual secara grosir atau per selop.
“kalau rokok ini kita gak jual perbungkus bang, kita hanya jual per selop” ucap pemilik toko kepada awak media yang menyamar sebagai pembeli.
Pemilik toko juga menjelaskan bahwa untuk harga per selop, rokok tanpa cukai dengan merk Manchester itu dibandrol dengan harga 130 ribu rupiah, dan diecer oleh pengecer dengan harga 15 ribu rupiah perbungkus.
“Kita menjualnya satu selop seharga 130 ribu rupiah bang, dan biasanya warung-warung kecil menjual rokok ini dengan harga 15 ribu rupiah per bungkusnya” jelas pemilik toko kepada wartawan yang menyamar menjadi pembeli rokok tersebut.
Dengan adanya peredaran rokok ilegal dengan secara terang-terangan di Kabupaten Kuantan Singingi, sudah seharusnya aparat kepolisian dari Polres Kuansing menindak para pemain dan para mafia yang jelas-jelas telah merugikan negara. (Adr)