More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Sales Rokok Gelapkan Uang Toko Damai Ratusan Juta Berujung Dipenjara

Foto: SO (32) sales wanita yang menjadi tersangka atas kasus penggelapan di toko Damai Teluk Kuantan
INVESTIGASI 86 di Google News

KUANTAN SINGINGI – Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 11 Juli 2023, sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Jendral Sudirman, RT 001 RW 001, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Pelapor dalam kasus ini adalah BK (59), yang juga merupakan korban, sedangkan tersangka yang berhasil diidentifikasi adalah SO (32).

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H., mengatakan bahwa aksi penggelapan tersebut terjadi di toko Damai Teluk Kuantan.

Kasus penggelapan ini melanggar Pasal 372 KUHPidana. Kejadian terjadi di Toko Damai, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu rangkap nota penjualan rokok produk Sampoerna dan satu rangkap nota pengambilan rokok produk Sampoerna dari Toko Damai,” ungkap AKP Linter.

“Kronologis kejadian dimulai ketika pelapor mendapatkan informasi dari kasir sales rokok produk Sampoerna bahwa sales/marketing toko tersebut telah mengambil rokok pada tanggal 27 Juni 2023 dengan total pengambilan sebesar Rp. 110.309.000 tidak melakukan penyetoran dalam waktu satu minggu. Setelah beberapa upaya komunikasi dengan tersangka, pada tanggal 7 Juli 2023, pelapor juga melaporkan bahwa sales lainnya yang bernama Sdr. BO (DPO) juga melakukan hal yang sama dengan total pengambilan sebesar Rp. 57.685.000.,”

“Setelah beberapa upaya komunikasi, baik melalui telepon maupun tatap muka, tersangka mengakui perbuatannya bahwa uang hasil penjualan rokok tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak dapat menyetorkannya ke toko. Dengan merasa dirugikan oleh perbuatan tersebut, pelapor melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian Polres Kuansing atas dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Sdr. BO (DPO) dan Sdri. SO (32),”

Proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh oleh Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi. Pada hari Jum’at, tanggal 26 April 2024, penyidik memanggil tersangka SO (32) untuk dimintai keterangan. Setelah proses pemeriksaan, Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H,.M.H memerintahkan untuk segera dilakukan penangkapan. Pada hari Selasa, tanggal 30 April 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka SO (32) ditangkap dan diamankan di Polres Kuantan Singingi.

“Tindakan yang dilakukan dalam penanganan kasus ini meliputi pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, gelar perkara, dan pemeriksaan terhadap tersangka. Keberhasilan Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana di wilayah hukumnya,” tutup Kasat Reskrim mengakhiri keterangannya.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!