KUANTAN SINGINGI – Tak kunjung ada titik terang, Senin kemarin ratusan masyarakat dari lima desa (Desa Pantai, Desa lubuk ramo, Desa Air buluh, Cengar dan Koto Cengar) yang berasal dari kecamatan kuantan mudik, menghadang pihak PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM) yang sedang memasang plang dan membuat patok HGU di lahan masyarakat.
Terkini, warga yang terdiri dari pemuda, bapak-bapak & emak-emak merasa kecewa dengan pihak PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), dikarenakan pihak perusahaan PT. KTBM tidak mau menandatangani perjanjian dengan masyarakat pada saat rapat, Selasa 21/05/2024.
Selasa pagi pihak masyarakat dari lima desa itu kembali mengadakan pertemuan dengan pihak PT KTBM di kantor camat kuantan mudik, namun masyarakat kecewa lantaran pihak PT KTBM tak mau menandatangani perjanjian yang hendak disepakati.
“Sepertinya pihak PT KTBM memang menginginkan kebun masyarakat yang sudah lama adanya, bahkan puluhan tahun lamanya, sehingga pada waktu rapat tadi pagi PT KTBM tidak mau tanda tangani perjanjian dengan masyarakat 5 desa” ucap sejumlah warga kepada investigasi86.com, Selasa 21/05/2024.
Pendra salah seorang tokoh masyarakat setempat yang mewakili masyarakat dari lima desa tersebut, menyampaikan bahwa masyarakat setempat memperbolehkan pihak PT KTBM memasang patok dan plang dari pengadilan.
“Masyarakat setempat memperbolehkan pihak PT KTBM untuk memasang patok dan plang dari pengadilan, namun masyarakat meminta jaminan bahwa pemasangan plang tersebut tidak mengganggu kepada perkebunan masyarakat yang dilewati oleh perkebunan PT KTBM” tutur pendra kepada investigasi86, Selasa 21/05/2024.
Kemudian masyarakat juga meminta agar kebun milik masyarakat yang berdampingan dengan kebun PT KTBM, agar tidak diganggu dan tidak dilakukan pemanenan.
“Silahkan pasang plang dari pengadilan itu, asalkan kebun milik masyarakat yang berdampingan dengan kebun PT KTBM tidak diganggu dan tidak dilakukan pemanenan” tutup pendra.(Adr)