More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Berita Kriminal
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Dumai
Narasi dan Opini
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Traveling
Video
Yogyakarta

Pihak PT. KTBM Enggan Menandatangani Kesepakatan Dengan Warga, Maunya Apa?

Plang pemberitahuan sita eksekusi dari pihak pengadilan negeri Teluk Kuantan atas 14 bidang lahan perkebunan sawit seluas 176.125.723 m²
INVESTIGASI 86 di Google News

KUANTAN SINGINGI – Ratusan masyarakat dari lima desa (Pantai lubuk ramo, Air buluh, Cengar dan Koto Cengar) dari kecamatan kuantan mudik, kerumuni sejumlah ruas jalan yang ada di dekat area perkebunan sawit yang saat ini dikuasai oleh PT. KTBM.

Pihak PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM) yang tengah memasang plang pemberitahuan terkait lahan yang disita dan dieksekusi pihak pengadilan negeri Teluk Kuantan, diawasi oleh ratusan masyarakat setempat yang khawatir, Senin 20/05/2024.

Warga setempat yang memiliki hak atas lahan perkebunan kelapa sawit tersebut, merasa kecewa dengan sikap sejumlah pihak PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM).

Masyarakat setempat kecewa lantaran pihak perusahaan perkebunan pengganti PT. TBS itu, tidak mau menandatangani perjanjian yang ingin disepakati oleh masyarakat setempat bersama pihak PT KTBM.

Sejumlah warga dari lima desa saat melakukan rapat dengan pihak PT KTBM di kantor camat kuantan mudik, Selasa 21/05/2024

Selasa 21/05/2024 pagi, sejumlah warga dari lima desa yang ada di kecamatan kuantan mudik, kembali membuat pertemuan dengan pihak PT KTBM di kantor camat kuantan mudik, berharap pihak PT KTBM membuat keputusan yang bijaksana (Win-Win Solution).

Para warga berharap agar polemik batasan wilayah HGU perkebunan kelapa sawit tersebut bisa tuntas segera, tanpa ada salah satu pihak manapun yang dirugikan.

Sepertinya pihak PT KTBM memang menginginkan kebun masyarakat yang sudah lama adanya, bahkan puluhan tahun lamanya, sehingga pada waktu rapat tadi PT KTBM tidak mau tanda tangani perjanjian dengan masyarakat 5 desa” ucap warga kepada investigasi86.com, senin 20/05/2024.

Pendra salah seorang tokoh masyarakat setempat sebagai penyambung lidah masyarakat dari lima desa tersebut, menyampaikan kepada pihak PT. KTBM bahwa warga setempat memperbolehkan pihak PT KTBM memasang patok dan plang dari pengadilan.

Kami selaku warga setempat, memperbolehkan pihak PT KTBM memasang patok dan plang yang berisikan keputusan dari pengadilan negeri Teluk Kuantan, namun kami (warga) meminta jaminan bahwa pemasangan plang itu tidak akan mengganggu keberadaan perkebunan masyarakat yang sepadan dengan kebun milik PT KTBM” tutur pendra kepada investigasi86, Selasa 21/05/2024.

Masyarakat setempat juga meminta agar kebun milik masyarakat yang berdampingan dengan kebun PT KTBM, agar tidak dilakukan pemanenan oleh pihak PT KTBM.

Silahkan pasang plang dari pengadilan itu, asalkan kebun milik masyarakat yang berdampingan dengan kebun PT KTBM tidak diganggu dan tidak dilakukan pemanenan” ucap pentolan Pantai lubuk ramo itu.(adr)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!