More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Gara Gara Hutang, Pria di Lubuk Jambi Aniaya Korban Hingga Pelipis Pecah

Foto : MD (42) tersangka kasus penganiayaan di desa Kasang lubuk Jambi kecamatan Kuantan Mudik kabupaten Kuantan Singingi Riau
INVESTIGASI 86 di Google News

KUANTAN SINGINGI • Aparat kepolisian dari Polsek Kuantan Mudik jajaran Polres Kuansing mengungkap dan mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa A (41) pada rabu (25/10/2023) pukul 17.00 WIB, kejadian TKP di Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing, adapun terduga pelaku penganiayaan tersebut ialah berinisial MD (42).

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan, SH, menjelaskan kronologisnya yang terjadi di desa Kasang kecamatan Kuantan Mudik.

Kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 25 oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB, pada saat Korban A (41) berada di Desa Kasang untuk mencari kayu peranca untuk proyek, pada saat anggota korban sedang memuat kayu peranca, datang pelaku MD (42) menghampiri korban,” jelas AKP Hendra.

MD (42) kemudian menanyakan perihal hutang korban A (41), lalu A (41) menjelaskan, bahwa kalau kayunya tidak laku dan menyuruh pelaku MD (42) mengambil saja kayunya ke gudang, lalu pelaku tidak terima dengan apa yang korban katakan dan MD (42) langsung memukul pelipis korban sehingga pelipis korban berdarah dan pecah, atas kejadian tersebut korban A (41) merasa tidak senang dan melapor ke Polsek Kuantan Mudik untuk proses lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan korban pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023, kemudian Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik kemudian melakukan penyelidikan dan juga melakukan pencarian terhadap diduga pelaku penganiayaan, namun pelaku MD (42) tidak ditemukan, kemudian unit reskrim mendapatkan nomor pelaku dan menelpon pelaku agar kooperatif datang ke Polsek Kuantan Mudik.

Sekira pukul 17.00 WIB pelaku MD (42) datang sendiri ke Polsek Kuantan Mudik dan pelaku mengakui perbuatannya, sehingga pelaku langsung diamankan di Polsek Kuantan Mudik,” jelas AKP Hendra.

Barang bukti diamankan 1 (satu) helai baju milik korban, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!