KUANTAN SINGINGI • Tumpukan puluhan hingga ratusan batang kayu berbagai jenis dengan berbagai diameter yang diduga kuat dirambah dari hutan terdekat (ILOG), ditemukan tak jauh dari pinggir jalan di desa kasang-koto cengar Lubuk jambi, kabupaten Kuantan Singingi, Riau, selasa 17/10/2023.
Sejumlah tumpukan kayu-kayu besar yang diduga kuat hasil curian/ilegal dari para mafia ilegal logging (ILOG) yang eksis di kecamatan Kuantan Mudik, disebutkan warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa kayu tersebut merupakan milik salah seorang warga kuantan mudik yang bernama Puri.
“Kayu dari hutan yang ditumpuk itu milik setahu kami milik puri, dia orang lubuk Jambi” jelas warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media, Rabu 18/10/2023.
Lebih lanjut warga yang tidak mau disebutkan namanya itu menjelaskan bahwa pemilik kayu itu sekaligus pemilik salah satu Sawmel yang ada di lubuk jambi.
“Yang punya kayu itu Puri, ia juga yang punya Sawmel yang tak jauh dari tumpukan kayu itu” jelas narasumber kepada awak media.
Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya itu juga memastikan awak media saat dilokasi bahwa kayu yang bertumpuk-tumpuk itu berasal dari hasil perambahan kawasan hutan lindung Bukit Batabuh.
“Dari mana lagi bang kayu bulat besar-besar itu kalau bukan dari hutan lindung bukit batabuh, jika dilihat dari jenis dan karakteristik kayunya itu udah kelihatan betul bahwa itu kayu dari hutan bang” tutur narasumber yang juga warga setempat.
Warga setempat juga menyebutkan bahwa di daerahnya ada 5 (lima) titik Sawmel/usaha pengolahan kayu yang selalu beraktivitas mengolah kayu yang didatangkan dari hutan lindung.
“Ada lima sawmel disini, ya kita gak tau seperti apa izin yang mereka buat, jikalau usaha Sawmel mereka telah memenuhi izin, bagaimana dengan kayu hutan yang mereka olah itu? Sudah pasti ilegal dong” cetus narasumber kepada awak media.
Sementara itu, Kapolsek Kuantan Mudik saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait temuan ratusan batang tumpukan kayu hutan tersebut, sampai berita ini dimuat beliau belum memberikan tanggapan pesan singkat WhatsApp yang telah redaksi kirimkan.
Jika melirik undang undang yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia terkait perambahan hutan/ilegal logging, terduga pelaku yang disebutkan warga bernama Puri tersebut sebenarnya sudah dapat dijerat dengan Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.(adr)
Bersambung…