Hulu Kuantan • Sejumlah warga lubuk Ambacang yang hendak mencari kayu jalur di hutan lindung bukit tabandang/bukit betabuh, mendapati hingga mencegat satu unit truk Colt Diesel yang mencurigakan, dengan tanpa nomor polisi mencoba masuk ke kawasan hutan lindung, tepatnya di Hulu Tangogan, minggu 5/3/2023.
Sejumlah warga yang mencari kayu jalur itu menduga bahwa truk itu merupakan alat transportasi para mafia ilegal logging yang mencuri kayu di hutan lindung bukit tabandang/bukit batabuh.
“Mobil itu kami duga sebagai alat transportasi untuk pengangkut hasil jarahan yang ada di hutan bukit tabandang/bukit betabuh, plat nomornya gak ada, sehingga kami coba hentikan dan menanyakan siapa bos mereka” jelas salah seorang warga lubuk Ambacang yang tidak mau disebutkan namanya kepada wartawan, senin 6/3/2023.
Salah seorang dari 7 pria yang ada di truk Colt Diesel itu menyebutkan bahwa mereka hanyalah anak buah, sedangkan bosnya bernama isep warga lubuk Jambi.
“Siapa bos kalian” tanya warga lubuk Ambacang itu menirukan ulang.
Kemudian salah seorang yang ada di truk menjawab pertanyaannya dengan menyebutkan bahwa bosnya bernama isep dan mereka sudah join dengan warga simpang Komang, kecamatan Kamang baru, Sumbar.
“Isep pak, orang lubuk Jambi, dan sudah join sama warga simpang Komang” jelas salah seorang yang mengaku sebagai anak buahnya.
Saat tim investigasi mendapatkan sejumlah informasi dan beberapa dokument dari narasumber, tim mencoba untuk mencari tau siapa itu pria yang bernama isep warga lubuk Jambi.
Tepat disalah satu kedai kopi yang ada di pasar lubuk Jambi, kepada salah seorang warga setempat saat ditanya apakah kenal dengan isep. Dan pria yang juga tidak mau disebutkan namanya itu menyebutkan bahwa dirinya mengenal isep secara umum, 6/3/2023.
Kemudian narasumber menyebutkan kepada investigasi86 bahwa isep itu adalah “pemain lama” yang mempunyai keluarga/orang dekat yang bertugas sebagai TNI di kabupaten Inhu.
“Kalau Isep yang main kayu itu ambo kenal ma bang, urang sungai Manau ma, inyo tu pemain lamo ma bang, dunsanaknyo ado TNI bertugas di kabupaten Inhu bang” jelas warga lubuk Jambi itu dengan lugunya.
Dalam Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar, seharusnya para pelaku perusakan ekosistem alam itu sudah mendekam di penjara, kenapa kok mereka aman aman saja?
“Dalam Permendagri tahun 1986, lebih kurang 42.500 hektare luas hutan tersebut. Kini, tinggal sekitar 10 ribu hektare lagi” Data Maret tahun 2021 dikutip dari gatra.com
Kemana perginya kayu hutan lindung itu? Dimana kedaulatan negri ini? Sehingga Kekayaan hasil bumi yang ada di kuantan singingi ini dengan mudahnya dijarah seenaknya oleh oknum oknum yang berkuasa.
Kalau hal ini terus dibiarkan oleh pihak terkait, lama lama hutan lindung dikawasan Riau akan ludes di garap oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab yang hanya mementingkan pribadi.
Dan tentunya bagi rombongan pencari kayu jalur warga lubuk Ambacang yang berhasil menghadang dan membalik kanankan truk Colt Diesel itu patut diberikan apresiasi.(adr)
Bersambung….