KUANTAN SINGINGI • Seorang anak laki laki yang masih duduk di sekolah dasar dianiaya dan dikeroyok oleh seorang siswi remaja SMA bersama ayahnya yang turut menghajar anak SD tersebut di lubuk Jambi, hingga anak SD tersebut mengalami gangguan mental dan mengeluh sakit di beberapa bagian tubuhnya, dan menyisakan bekas luka di beberapa bagian tubuhnya.
Peristiwa keji yang dilakukan oleh Andi (Ayah) bersama putrinya (LR) terhadap (NF) bocah SD (11 th), terjadi pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023, tepat pada saat festival Pacu Jalur di tepian Saydina Ali Desa Luai, Lubuk Jambi Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi (KUANSING) RIAU sedang berlangsung.
DA orang tua NF menyebutkan kepada investigasi86 bahwa anaknya yang berinisial NF dianiaya dengan cara dipukul, dicakar, di tampar, bahkan ditendang secara beruntun oleh Andi (ayah) dan LR (anak) didepan orang – orang yang saat itu sedang menonton pacu jalur, tepatnya lokasi penganiayaan anak itu di area tribun hakim jalur.
“Anak saya NF dianiaya oleh LR bersama ayahnya (Andi) di dekat tribun hakim pacu jalur, mereka memukul, mencakar, menampar dan menendang anak saya, tindakan mereka tidak manusiawi, mereka memperlakukan anak saya seperti binatang, saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu” ujar DA ibu NF bocah yang dianiaya saat pacu jalur di lubuk Jambi.
YT seorang ibu ibu yang menyaksikan langsung peristiwa penganiayaan tersebut, menyebutkan kepada DA (ibu NF) bahwa NF berusaha menjauhi Andi sambil berjalan, dengan emosi yang tak teredam, Andi menendang bagian bokong dan punggung bocah secara berulang dan membabi buta, hingga sejumlah warga yang ada di lokasi tersebut ikut meredam aksi Andi yang secara frontal dan brutal.
“Marosai anak kau DA, untuang Lai Ado urang marorainyo, dak bonti bonti anak kau disipak dek urang tu, Kapalo anak kau bagai di agual agual deknyo”
“Azab anak kau DA, mujur ada beberapa orang yang meredam, gak henti hentinya anak kau di tendang oleh orang itu, kepala anak kau juga di dorong dengan keras berkali kali olehnya” jelas DA menirukan ucapan YT yang saat itu menyaksikan NF di aniaya dengan durasi cukup lama.
Peristiwa penganiayaan NF bocah SD oleh LR siswi SMA yang kemudian dilanjutkan oleh Andi (ayahnya LR), bermula ketika NF menyapa LR yang saat itu sedang menyaksikan festival pacu jalur di tepian Saydina Ali Lubuk Jambi.
“Ngapo duduak diate saghok?” sapa NF sembari bertanya kepada LR.
“Kenapa duduk diatas sampah?” sapa NF sembari bertanya kepada LR.
“Tasogha ughang la” jawab LR.
“Terserah saya lah” jawab LR merespon pertanyaan NF, lantas NF tersenyum mendengar jawaban yang dilontarkan LR.
Melihat NF tersenyum, LR langsung tersulut emosi dan langsung menampar pipi kanan NF sebanyak dua kali dan kemudian mencakar cakar bagian leher dan wajah NF, hingga LR membenturkan kepala NF ke tembok bangunan tribun hakim jalur.
Tak puas menganiaya NF, LR lantas pulang kerumahnya yang tak jauh dari TKP, tak lama kemudian datanglah Andi (ayah LR) menghampiri NF seperti orang yang sedang kemasukan setan dan langsung menghajar bocah SD 11 tahun itu secara frontal dan membabi buta.
Atas perlakuan (LR) dan (Andi) ayahnya terhadap NF putranya DA yang dinilai oleh banyak orang bahwa perilaku sang ayah dan anak terhadap NF tidaklah manusiawi, DA melaporkan perkara tersebut ke Polsek Kuantan Mudik pada hari Senin 07/08/2023.
DA berharap aparat kepolisian bisa dengan cepat memproses hukum pihak pihak yang terlibat dalam perkara penganiayaan yang terjadi kepada anaknya itu.
JERAT HUKUM BAGI PELAKU KEKERASAN TERHADAP ANAK
Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014
“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.”
Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”
Selain itu, apabila mengakibatkan luka berat maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta ruapiah)
Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014
“Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus jutarupiah)”
(Adr)