BATAM • Luar biasa Rokok ilegal tanpa pita cukai yang beredar dengan bebas di kota Batam provinsi Kepulauan Riau, tampak seperti tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum (Bea Cukai) sedikitpun.
Berdasarkan pantauan awak media investigasi86.com dilapangan, menemukan ada dua jenis rokok ilegal dengan merek Manchester dan Rave yang sudah beredar dengan bebas tanpa pita cukai di kota Batam, Selasa (18/07/2023)
Rokok ilegal merek Manchester dan Rave sudah beredar bertahun-tahun dan dijual di toko grosiran bahkan juga dijual di warung-warung kecil yang ada di kota Batam.
Masyarakat kota Batam selalu bertanya- tanya terkait peredaran rokok ilegal ini kenapa tidak ditindak tegas dan dibiarkan berkembang beredar dengan bebas oleh pihak APH dan Bea Cukai.
Sepertinya Aparat Penegak Hukum dan Bea Cukai tutup mata, seolah-olah berpura-pura tidak melihat apa yang terjadi di lapangan mengenai beredarnya rokok ilegal merek Manchester dan Rave tanpa pita cukai di kota Batam dan daerah sekitarnya di provinsi Kepri.
Sehingga kuat dugaan Aparat Penegak Hukum dan Bea Cukai Kota Batam ada main mata dengan Mafia Rokok ilegal tersebut karena rokok ilegal beredar bebas dan aman-aman saja sampai saat ini.
Salah satu Tokoh Masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada awak media investigasi86.com “Peredaran rokok ilegal merek Manchester dan Rave sudah lama dan menjamur beredar di Kota Batam ini.” Selasa (18/07/2023).
Masyarakat yang menjadi narasumber juga mempertanyakan keberadaan dugaan mafia rokok ilegal yang bernama “Anton Urban” Sebagai Mafia Spesialis Pengiriman Rokok Ilegal Tanpa Cukai Di wilayah Batam dan sekitarnya.
“Seharusnya APH dan Bea Cukai menindak tegas peredaran rokok ilegal ini, bukan dibiarkan beredar dengan Bebas“. Ujarnya
“APH dan Bea Cukai jangan tutup mata masalah ini” lanjutnya.
Awak Media Sudah Beberapa Kali Menginformasikan Kepada Pihak Terkait, Tentang Beredarnya Rokok Ilegal Merek Manchester dan Rokok Rave di pasaran.
Sepertinya Pihak Bea cukai Batam Hanya Dengar Dan Mendengar Mengenai beredarnya Rokok Ilegal Merek Manchester, dan Rave tapi Tidak Melakukan Penindakan Yang Tegas Untuk Memberantas Dan menangkap Pemain Mafia Rokok Ilegal Yang Tanpa Pita Cukai Merek Manchester dan Rave Yang Tanpa Pita cukai.
Peredaran Rokok Ilegal Merek Manchester, Dan Rave Tanpa Cukai Pita tentunya Sudah Melanggar Pasal 54 Undang undang no 39 tahun 2007 Tentang Menawarkan, Menjual Rokok Tanpa Pita Cukai dipidana Penjaranya 1 sampai 5 Tahun, Atau Denda 10 Kali lipat nilai Cukai Yang Harus Di bayarkan.(Alex,s, Buulolo)