Magelang – Pria asal kabupaten Muara Enim provinsi Sumatera Selatan berhasil diringkus Satreskrim Polresta Magelang karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Desa Kebonagung kecamatan Tegalrejo kabupaten Magelang provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Pria tersebut berinisial SS (39) Tahun ditangkap petugas selasa 14 Mei 2024 sekira pukul 21.30 WIB di wilayah kabupaten Rembang Jawa Tengah.
Pengungkapan kasus tersebut dibeberkan Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. dalam Konferensi Pers di Ruang Media Center Mapolresta Magelang Rabu siang (15/05/2024 ).
Dalam kegiatan ini Kapolresta Magelang didampingi Kasat Reskrim Rifeld Constantien Baba, S.I.K., M.H. dan Ps. Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi.
Kapolresta Magelang menuturkan kronologi kejadiannya berawal ketika tersangka SS bersama korban TAR (23) warga Sleman, D.I. Yogyakarta datang ke seorang di Desa Kebonagung kecamatan Tegalrejo kabupaten Magelang pada senin (14/05/2024) sekira Jam 19.30 Wib.
Keduanya datang dengan maksud mengantar jamu ke pemilik rumah, kemudian Jam 24.00 WIB pemilik rumah menanyakan kepada kedua tamunya mau pulang atau menginap di rumah itu.
“Akhirnya keduanya memutuskan untuk menginap di rumah tersebut, korban tidur di sofa ruang tamu sedangkan tersangka di lantai bawah” Ujar Kombes Pol Mustofa
Kemudian Selasa 14 Mei 2024 Jam 02.30 WIB pemilik rumah mendengar suara teriakan minta tolong dari korban, selanjutnya pemilik rumah mendatangi ruang tamu dan mendapati banyak darah berceceran di lantai.
Pemilik rumah juga melihat Tersangka sudah berkemas hendak pergi, sedangkan korban sembunyi diruang sebelah.
Kemudian atas kejadian yang dilihatnya pemilik rumah melapor ke ketua Rt setempat dan saat itu tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban.
“Korban mengalami luka berat berupa 7 (Tujuh) tusukan benda tajam yang menyebabkan luka serius di organ lambung dan usus, saat ini korban telah selesai menjalani pembedahan di RS Bethesda Yogyakarta.” Kata Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa
Atas kesigapan Satreskrim Polresta Magelang tersangka SS berhasil ditangkap pada selasa 14 Mei 2024 sekira jam 21.30.WIB di Wilayah kabupaten Rembang Jawa Tengah.
Atas perbuatanya tersangka diancam dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai dengan pasal 365 Ayat ( 2 ) KUHP dengan ancaman 12 Tahun Pidana Penjara.
Dalam pengakuannya tersangka SS melakukan perbuatan melukai Korban dipicu rasa emosi tersangka kepada korban, dengan alasan korban sering mengganggu Istri tersangka. (BR Longga)