More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Ketum LSM Harimau Kecam Keras Ucapan Menteri Desa PDT Yang Lecehkan Profesi Wartawan Dan LSM

Banjarnegara _ Jawa Tengah
Ketua Umum (Ketum) sekaligus Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat  Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM HARIMAU) Tony Sarifudin Hidayat S.H Mengecam keras ucapan Menteri Desa PDT tersebar di media sosial statmen Menteri Desa PDT Yandri Susanto dalam acara Menteri Desa yang dinilai mencederai Profesi wartawan dan LSM lantaran ucapannya yang mengatakan kepada Jendral Polisi M. Fadil Imran bahwa Wartawan bodrex dan LSM yang mengganggu kinerja Kepala Desa. Minggu (02/02/2025)

Menurut Tony ucapan Yandri Susanto  ini sangat mencederai profesi Wartawan dan LSM di seluruh Indonesia. Menteri Desa yang baru perlu mengecek bawahannya apakah Kepala Desa sudah bekerja dengan benar sesuai aturan dalam mengelola Dana Desa.

“LSM punya kewenangan yang diatur dalam UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau UU Ormas. Pasal 5 dan Pasal 6 UU ini mengatur tugas dan fungsi LSM di Indonesia
” Kata Tony

Lebih lanjut Tony menjelaskan, LSM selain melakukan pemberdayaan juga bisa melakukan monitoring atas kerja pemerintah tidak cuma Pemerintah Desa LSM berhak menanyakan kepada penyelenggara Negara melalui UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik. Sehingga peran pemerintah, LSM, maupun masyarakat akan terjadi suatu hubungan yang akomodatif.

“Di instansi maupun Lembaga Negara ada banyak personal sebagai oknum di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan. Jadi Menteri itu ucapannya harus dijaga.” Cetus Tony

Tony Sarifudin Hidayat juga mengajak LSM dan Pers seluruh di Indonesia bersama-sama memberantas kedzaliman yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat penyelenggara Negara sehingga manfaat baik layanan terhadap masyarakat maupun pembangunan terlaksana dengan baik dapat dinikmati masyarakat luas.

“Harapan, ucapan Menteri Desa PDT tidak terulang kembali oleh menteri lainya ataupun pejabat dibawahnya.” Ucap Tony

Perlu diketahui Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto yang berulang menuai polemik ditengah masyarakat. Dilantik 21/10/2024 yang sebelumnya Yandri tercatat sebagai anggota DPR RI selama 3 periode berturut-turut dari 2012 hingga 2019 dengan berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LKHPN) Yandri memiliki kekayaan 20,7 Milyar rupiah. (Rls DPP LSM Harimau)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!