More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Tiga Orang  Angkut Olahan Kayu Dari Kawasan Hutan, Polres Inhu Amankan Pelaku

Inhu _ Riau
Komitmen Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam memberantas praktik ilegal logging kembali membuahkan hasil. Pada Kamis (26/6/2025), jajaran Satreskrim Polres Inhu berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan kayu olahan hasil penebangan liar dari kawasan hutan , tepatnya di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di kawasan hutan tersebut. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Arthur Joshua Toreh, S.Tr.K., S.I.K., M.A. dengan memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Pada pukul 16.00 WIB, petugas mendapati seorang pria bernama ESM Alias Munthe sedang mengendarai sepeda motor modifikasi yang mengangkut tumpukan kayu olahan ke pinggir jalan dari dalam kawasan hutan. Tanpa perlawanan, Munthe langsung diamankan oleh petugas dan mengakui perbuatannya.

Dari tangan Munthe, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

166 keping kayu broti ukuran 7 cm x 2 cm x 400 cm,

13 keping papan ukuran 24 cm x 2 cm x 400 cm,

serta 1 unit sepeda motor trondol yang telah dimodifikasi untuk mengangkut kayu.

Selang beberapa jam kemudian, pada pukul 20.00 WIB, tim kembali menemukan dua pria lainnya yang juga tengah mengangkut kayu olahan dari lokasi yang sama. Kedua pelaku diketahui bernama JKS alias Sagala dan AFS Alias Fauzi. Mereka juga menggunakan sepeda motor modifikasi dan telah menumpuk kayu hasil angkutan mereka di pinggir jalan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku antara lain:

5 keping kayu broti ukuran 10 cm x 10 cm x 400 cm,

106 keping broti ukuran 7 cm x 5 cm x 400 cm,

22 keping papan ukuran 24 cm x 2 cm x 400 cm,

dan 1 unit sepeda motor trondol hasil modifikasi.

Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Inhu dan dijerat dengan Pasal 37 angka 13 poin ke-1 huruf a dan b Jo angka 2 huruf d dan e, serta Pasal 37 angka 13 poin ke-1 huruf b Jo angka 2 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Ini adalah bentuk respons cepat dari Polres Inhu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga kelestarian kawasan hutan, terutama TNBT yang merupakan kawasan konservasi penting,” tegas AIPTU Misran.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak membiarkan praktik penebangan liar dan segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas ilegal logging di sekitarnya.

Dengan pengungkapan ini, Polres Inhu kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga hutan dari kerusakan akibat eksploitasi liar yang dapat mengancam ekosistem dan lingkungan hidup masyarakat sekitar.( Roli )

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!