Inhu _ Riau
Berdasarkan pantauan awak media investigasi86.com di lapangan diduga SPBU 14.293.134 Jalan Azki Aris Kecamatan Rengat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau diduga melakukan tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi.
Bukan rahasia umum lagi SPBU 14.293.134 Jalan Azki Aris Kecamatan Rengat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diduga kuat merasa kebal hukum dan tak tersentuh hukum dengan bebas diduga menyuplai BBM solar ke pelanggan prioritasnya alias Mafia BBM ilegal.
Hal ini menjadi sorotan publik tertuju kepada penegak hukum setempat ada indikasi diduga sengaja dibiarkan SPBU tersebut melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU.
Yang mana seharusnya BBM bersubsidi di SPBU tersebut untuk kebutuhan masyarakat, namun diduga dikuras habis oleh Mafia BBM ilegal dan diduga kuat di Suplai ke Perusahaan-perusahaan sekitar kabupaten Inhu.
Sebelumnya awak media telah menerbitkan pemberitaan yang berjudul “SPBU 14.293.134 Jalan Azki Aris Diduga Suplai BBM Ke Mafia Cipto, Kapolres Inhu Harus Tindak Tegas Tangkap Mafianya” beberapa hari yang lalu.
Kemudian awak media mencoba konfirmasi kepada Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar terkait pemberitaan tersebut (SPBU 14.293.134 Jalan Azki Aris Diduga Suplai BBM Ke Mafia Cipto, Kapolres Inhu Harus Tindak Tegas Tangkap Mafianya) pada hari Selasa (17/06/2025).
Namun sampai diterbitkannya berita ini pada hari Jumat (20/06/2025) tidak sepatah kata pun atau tanggapan dari Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar alias Bungkam.
Hal ini menjadi sorotan dan tanda tanya besar oleh Masyarakat ada apa ?,
“Apakah diduga pihak Aparat Penegak Hukum dapat setoran sehingga ada pembiaran yang diduga tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh diduga SPBU SPBU 14.293.134 Jalan Azki Aris Kecamatan Rengat Suplai BBM Bersubsidi Ke Mafia.” Ujar Tokoh Masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya, Jumat (20/06/2025)
“Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan harus turun dan selidiki ini semua sesuai arahan Pak Kapolri apabila ada yang meresahkan masyarakat, mafia BBM ilegal dan kalau ada oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka semuanya sesuai Undang-undang yang berlaku.” Tuturnya
Aktivis Riau Eddy mengatakan “Tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang diduga dilakukan di SPBU 14.293.134 Jalan Azki Aris Kecamatan Rengat harus dihentikan dan ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum dan Pertamina, jangan lengah, jangan tutup mata dan jangan dibiarkan berlarut-larut.” Jumat (20/06/2025)
“Sesuai Arahan Pak Kapolri menindak Penyalahgunaan BBM bersubsidi dan meresahkan masyarakat, Saya meminta Pak Kapolri Perintahkan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan untuk menyelidiki, menindak Tegas, menangkap Para Mafia BBM bersubsidi Ilegal dan Operator SPBU SPBU 14.293.134 Jalan Azki Aris Kecamatan Rengat yang nakal bekerjasama dengan Mafia BBM bersubsidi ilegal sesuai undang-undang yang berlaku.” Tuturnya
“Dan Saya juga meminta kepada Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri menindak dengan Tegas SPBU 14.293.134 Jalan Azki Aris Kecamatan Rengat yang diduga telah menyuplai BBM bersubsidi ke Mafia BBM ilegal dan periksa CCTV nya.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Awak media akan terus memantau, apakah ada tindakan oleh Aparat Penegak Hukum terkait tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh diduga SPBU 14.293.134 Jalan Azki Aris Kecamatan Rengat dan para Mafia BBM bersubsidi ilegal.
Eriyanto Sidabutar & Tim