Pekanbaru _ Riau
Dengan virallnya pemberitaan selumnya yang terbit beberapa waktu yang lalu di media online investigasi86.com yang berjudul “Diduga Agen BBM Industri Non Subsidi PT Reza Petrolium Energi Melakukan Penyelewengan Ambil BBM Solarnya Dari Gudang Mafia PURBA”.
Yang mana aktivitas mobil Agen BBM Industri Non Subsidi PT Reza Petrolium Energi Melakukan Penyelewengan mengambil BBM Solarnya Dari Gudang penimbunan BBM bersubsidi milik Mafia PURBA yang berada di jalan Lintas Kilim – Maredan kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru provinsi Riau disulap menjadi BBM industri non Subsidi.
Beberapa hari kemudian sejumlah oknum wartawan menghubungi awak media investigasi86.com melalui WhatsApp mengaku memback Up PT Reza Petrolium Energi dan Gudang Penimbunan BBM bersubsidi Milik Mafia PURBA dan meminta untuk menghapus Beritanya dan juga meminta berhenti untuk memberitakan.
Hal ini menjadi sorotan Publik dan menjadi tanda tannya besar, karena yang seharusnya Oknum Wartawan tidak melindungi kejahatan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi, namun sejumlah oknum wartawan tersebut diduga melindungi Mafia BBM bersubsidi ilegal tersebut.
Aktivis Riau Eddy mengatakan mengutuk keras jika ada Oknum wartawan memback up PT Reza Petrolium Energi dan Gudang Penimbunan BBM bersubsidi Milik Mafia PURBA dan meminta untuk menghapus Beritanya dan juga meminta berhenti untuk memberitakan, ini sudah jelas salah karena seharusnya seorang jurnalis sebagai kontrol sosial bukan melindungi kejahatan.” Senin (09/06/2025)
“Sudah jelas PT Reza Petrolium Energi dan Gudang Penimbunan BBM bersubsidi Milik Mafia PURBA itu sudah melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi harus diberantas, bukan dilindungi.” Tegas Eddy seorang aktivis Riau
“Hal tindak pidana penyelewengan BBM ilegal yang dilakukan Para Mafia BBM ilegal harus di tindak tegas Oleh Aparat Penegak Hukum, jangan dibiarkan dan jangan dibekingi kegiatan mereka.” Tutur Eddy
“PT Reza Petrolium Energi dan Gudang Penimbunan BBM bersubsidi Milik Mafia PURBA itu sama-sama Mafia BBM ilegal harus di musnahkan.” Tambahannya
“Saya meminta Pak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si memerintahkan Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heriyawan. S.I.K. dan meminta kepada Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri dengan Serius menindak dengan tegas PT Reza Petrolium Energi dan Gudang Penimbunan BBM bersubsidi Milik Mafia PURBA yang diduga sudah melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi.” Tuturnya
“Aparat Penegak Hukum jangan Lengah dan jangan lemah untuk menindak tegas ini semua, Tabgkap pelaku Mafianya dan Kalau ada oknum Aparat penegak hukum yang membekingi yang terlibat, tangkap mereka sesuai undang-undang yang berlaku.” Tutupnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar