KUANTAN SINGINGI • Toko Damai Teluk Kuantan Diduga Menjadi Gudang Rokok Ilegal, APH Tidak Tau? Salah satu Toko kelontong terbesar di kota Teluk Kuantan, diduga menjadi gudang induk salah satu merk rokok ilegal. Merk rokok tanpa pita cukai itu diketahui bernama Wezz Bold.
Dari penelusuran awak media di lapangan kepada HR salah seorang pemilik kedai kecil kecilan di sudut kota Teluk Kuantan, HR yang memajang rokok Wezz Bold di etalase rokoknya, menyebutkan bahwa dirinya mendapatkan rokok tanpa pita cukai (ilegal) tersebut di Toko Kelontong di kelurahan sungai jering Teluk Kuantan.
“Saya membeli rokok Wezz Bold ini di Toko Damai bang, Abang taukan grosir terbesar di Kota teluk kuantan itu terletak di sungai jering bang” sebut HR kepada investigasi86 sembari bertanya, kamis 28/12/2023
Dengan adanya peredaran rokok tanpa pita cukai (ilegal) di kota Teluk Kuantan kabupaten Kuantan Singingi ini, yang mana masih berjalan aman aman saja tanpa adanya penindakan dari aparat penegak hukum, disinyalir dan diduga ada oknum aparat penegak hukum yang bermain dengan pengusaha rokok ilegal tersebut.
Padahal jelas didalam undang undang bahwa Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.
Sanksi pidana bagi pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.
Pasal 56 berbunyi, “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.
(Adr)