Inhil – Kepala Bea Cukai Indragiri Hilir (Inhil) Bungkam saat dikonfirmasi oleh awak media melalui chat WhatsApp soal peredaran Rokok Ilegal yang beredar di kabupaten Inhil provinsi Riau.
Kinerja Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Riau (Dirjen Bea dan Cukai Kanwil) Provinsi Riau kembali dipertanyakan dan menjadi sorotan publik dan sejumlah Media Online di Riau.
Dikonfirmasi terkait dugaan Rokok ilegal yang menjadi temuan tim Media beberapa waktu lalu di Tembilahan Kepala Bea dan Cukai Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Eka Purnama Putra malah bungkam tidak membalas konfirmasi Awak Media.
Konfirmasi tertulis melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan Awak Media pada Selasa 27 Februari 2024 kepada kepala Bea Cukai Inhil Eka Purnama Putra, hingga berita ini terbit pada Senin 04 Maret 2024 mengabaikan dan tidak membalasnya. Ada apa?
Ketidak Transparansi pihak Bea dan Cukai Tembilahan kepada Media tidak sesuai dengan MOTTO BEA dan CUKAI di Riau yaitu; RIAU
– Responsif
– Inocatif
– Akuntabel
– Unggul
Hal tersebut membuat para Pewarta dari sejumlah Media kecewa sehingga terus mencari tahu apa sebab pihak Bea dan Cukai tertutup kepada Media terkait barang seludupan ilegal.
Salah satu Warga Kota Tembilahan yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada awak media “Pengawasan pihak Bea Cukai wilayah Inhil khususnya dan wilayah Riau umumnya sangat lemah dalam mengawasi setiap barang ilegal yang masuk ke sejumlah Kabupaten dan Kota di Riau.” Senin (04/03/2024)
“Kami menduga ada indikasi kepentingan pihak Bea Cukai sehingga barang selundupan ilegal selalu aman.” Ungkap Sumber yang enggan disebutkan namanya
Sementara pengedar Rokok tanpa Pita Cukai dapat dijerat hukum, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Sebagaimana diatur pada Pasal 54 yang bunyinya “Setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, atau tidak dilekati Pita Cukai, atau tidak dibubuhi tanda pelunasan Cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) di Pidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1 Tahun, dan paling lama 5 Tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai Cukai, dan paling banyak 10 kali nilai Cukai yang seharusnya dibayar.
“Pertanyaannya sudah benarkah Pihak Bea Cukai Tembilahan maupun Korwil dari Kanwil Bea Cukai Provinsi Riau menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 ?” Tanya Narasumber tersebut
“Jika sudah benar, kenapa Rokok ilegal bisa beredar dalam jumlah skala besar di wilayah Riau?.” (Wahyudi & Zul)