More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Berita Kriminal
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Dumai
Narasi dan Opini
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Traveling
Video
Yogyakarta

Kepala Bea Cukai Inhil Bungkam Saat Dikonfirmasi Awak Media Soal Peredaran Rokok Ilegal

INVESTIGASI 86 di Google News

Inhil – Kepala Bea Cukai Indragiri Hilir (Inhil) Bungkam saat dikonfirmasi oleh awak media melalui chat WhatsApp soal peredaran Rokok Ilegal yang beredar di kabupaten Inhil provinsi Riau.

Kinerja Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Riau (Dirjen Bea dan Cukai Kanwil) Provinsi Riau kembali dipertanyakan dan menjadi sorotan publik dan sejumlah Media Online di Riau.

Dikonfirmasi terkait dugaan Rokok ilegal yang menjadi temuan tim Media beberapa waktu lalu di Tembilahan Kepala Bea dan Cukai Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Eka Purnama Putra malah bungkam tidak membalas konfirmasi Awak Media.

Konfirmasi tertulis melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan Awak Media pada Selasa 27 Februari 2024 kepada kepala Bea Cukai Inhil Eka Purnama Putra, hingga berita ini terbit pada Senin 04 Maret 2024 mengabaikan dan tidak membalasnya. Ada apa?

Ketidak Transparansi pihak Bea dan Cukai Tembilahan kepada Media tidak sesuai dengan MOTTO BEA dan CUKAI di Riau yaitu; RIAU

– Responsif
– Inocatif
– Akuntabel
– Unggul

Hal tersebut membuat para Pewarta dari sejumlah Media kecewa sehingga terus mencari tahu apa sebab pihak Bea dan Cukai tertutup kepada Media terkait barang seludupan ilegal.

Salah satu Warga Kota Tembilahan yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada awak media “Pengawasan pihak Bea Cukai wilayah Inhil khususnya dan wilayah Riau umumnya sangat lemah dalam mengawasi setiap barang ilegal yang masuk ke sejumlah Kabupaten dan Kota di Riau.” Senin (04/03/2024)

“Kami menduga ada indikasi kepentingan pihak Bea Cukai sehingga barang selundupan ilegal selalu aman.” Ungkap Sumber yang enggan disebutkan namanya

Sementara pengedar Rokok tanpa Pita Cukai dapat dijerat hukum, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Sebagaimana diatur pada Pasal 54 yang bunyinya “Setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, atau tidak dilekati Pita Cukai, atau tidak dibubuhi tanda pelunasan Cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) di Pidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1 Tahun, dan paling lama 5 Tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai Cukai, dan paling banyak 10 kali nilai Cukai yang seharusnya dibayar.

“Pertanyaannya sudah benarkah Pihak Bea Cukai Tembilahan maupun Korwil dari Kanwil Bea Cukai Provinsi Riau menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 ?” Tanya Narasumber tersebut

“Jika sudah benar, kenapa Rokok ilegal bisa beredar dalam jumlah skala besar di wilayah Riau?.” (Wahyudi & Zul)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!