Inhil _ Riau
Luar biasa peredaran rokok ilegal semakin marak dan merajalela beredar bebas dan laris manis di kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) provinsi Riau tanpa tersentuh sedikitpun oleh penegak hukum kabupaten Inhil. Adapun merek rokok tersebut adalah merek H&D, Feloz, Luffman, OVO dan masih banyak merek lainnya.
Di tengah upaya pemberantasan yang terus dilakukan, sorotan kini tertuju pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau dan Aparat Penegak Hukum (APH). Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau dan Aparat Penegak Hukum (APH) diduga masih belum maksimal dalam mengatasi sindikat mafia rokok ilegal diduga milik Thong Chee Heng alias Thong Seng yang dikelolah atau dipasarkan oleh tangan kanannya diduga bernama Hendra/Endra dan Tim anggota lainnya.
Jaringan mafia yang terekam tim awak media masih berkisar pada jaringan Thong Chee Heng alias Thong Seng yang menguasai peredaran rokok ilegal asal Kepulauan Riau yang semakin terorganisir rapi, memanfaatkan jalan-jalan belakang dan pelabuhan-pelabuhan kecil untuk menyelundupkan rokok ke berbagai daerah umumnya dan khususnya di wilayah Kabupaten Inhil Riau.
Pemerintah dan aparat penegak hukum melalui Kapolri dan Dirjen Bea dan Cukai, Polda Riau dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau harus menyadari bahwa penegakan hukum terhadap mafia rokok ilegal tidak bisa dilakukan setengah hati. Diperlukan tindakan yang lebih terukur, tegas dan tegas serta komprehensif untuk membongkar sindikat ini sampai ke akar-akarnya dan pimpinan puncak Mafia Rokok Ilegal.
Salah satu Tokoh Masyarakat Inhil yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada awak Media bahwa peredaran Rokok Ilegal di kabupaten Inhil Umumnya dan khususnya di Kota Tembilahan beredar bebas dan laris seperti kacang kulit tak tersentuh oleh pihak Hukum atau Aparat Penegak Hukum (APH). Kamis (10/04/2025)
“Ya peredaran Rokok Ilegal di kabupaten Inhil beredar bebas dan laris seperti kacang kulit tak tersentuh oleh pihak Hukum atau Aparat Penegak Hukum (APH) sedikitpun.” Ujar Tokoh Masyarakat yang enggan disebutkan namanya
“Saya heran kok bisa ya beredar bebas dan laris seperti kacang kulit, padahal daerah kita ini sangat banyak Aparat Penegak Hukum seperti Polisi mulai dari Polres sampai Polsek-Polsek, TNI dan Satpol PP, namun bisa rokok ilegal masuk ke daerah-daerah apalagi di Kota Tembilahan ini.” Tambahannya
“Apakah Mafia-mafia Rokok ilegal ini lebih hebat dan lebih kuat dari Aparat Penegak hukum kita, hingga tidak bisa melumpuhkan dan menangkap Mafia-mafia besarnya.” Kata Tokoh masyarakat tersebut
“Berdasarkan Informasi yang saya dapat selama ini dan saya yakin sudah tidak rahasia umum lagi masyarakat pasti tau bahwa rokok ilegal ini sumber gudangnya ada di kota Tembilahan kabupaten Indragiri Hilir yang dipasarkan oleh diduga Thong Seng melalui tangan kanannya diduga Hendra/Endra dan antek-antek lainnya hingga masuk ke semua kecamatan dan sekitarnya.” Jelasnya
“Saya mewakili masyarakat berharap besar kepada Aparat Penegak Hukum yang ada di Inhil seperti Polres, Polsek-Polsek, TNI, Satpol PP dan penegak hukum darat dan perairan lainnya bisa melumpuhkan peredaran rokok ilegal di Inhil sampai tuntas dan menangkap Mafia-mafianya sampai ke Akar-akarnya.” Pungkasnya
Ditempat yang berbeda salah satu warga kota Tembilahan bernama Anton mengatakan saat awak media minta pendapat terkait Rokok Ilegal “Peredaran Rokok ilegal sekarang makin banyak jenis mereknya yang beredar di Tembilahan dan wilayah lainnya saya lihat beredar bebas tanpa tersentuh oleh penegak hukum sedikitpun.” Kamis (10/04/2025)
“Ini bisa diduga ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang bermain makanya bisa beredar bebas Rokoknya dan Mafianya bisa berkeliaran dengan bebas juga, tapi kita tidak tau siapa Oknum-oknumnya.” Kata Anton
“Saya berharap Para Penegak Hukum bisa melumpuhkan peredaran Rokok Ilegal ini, menangkap Bos-bos Mafianya dan jika ada Oknum-oknum penegak hukum yang terlibat tangkap mereka.” Harap Warga kepada para Penegak Hukum
“Kalau Gudangnya Saya tidak tau sekarang Pak karena mereka berpindah-pindah dan tempat pembongkarnya berpindah-pindah juga susah dilacak, tapi informasi yang saya dengar dan saya yakin itu Gudang Besarnya ada di Kota Tembilahan ini juga.” Ujar Anton kepada Awak Media
“Dulu gudangnya ada di belakang Loket Winda kemudian pindah tempat lain karena ketahuan masyarakat, Saya yakin masih sekitar Kota Tembilahan inilah Gudangnya Pak.” Ucapnya
“Kalau pihak Aparat Penegak Hukum serius mau memberantasnya dengan mudah mereka bisa mencari gudangnya, karena mereka lebih hebat penyidikannya.” Kata Anton
“Peredaran Rokok Ilegal ini sudah puluhan tahun beredar dan semakin pesat, saya berharap sudah saatnya Pihak penegak Hukum Melumpuhkan Peredaran Rokok Ilegal ini dan menangkap Bos Mafia Besar dan jaringan mafianya sampai keakar-akarnya sesuai undang-undan yang berlaku dan juga merugikan negara.” Pungkasnya
Rokok ilegal menyebabkan kerugian besar pada pendapatan Negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang terbukti memproduksi atau mengedarkan rokok tanpa cukai dapat dikenakan Hukuman Pidana penjara hingga Delapan Tahun. Selain itu, denda yang dikenakan mencapai Sepuluh hingga Dua Puluh kali lipat dari nilai cukai yang dihindari.
Pasal 55 huruf (c) UU No. 39 Tahun 2007 juga mengatur bahwa pelaku dapat dipidana Penjara minimal Satu tahun hingga maksimal Lima tahun, serta denda minimal Dua kali dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Berdasarkan keterangan tersebut disimpulkan rokok ilegal beredar bebas seperti kacang kulit dan gudang besarnya diduga berada di kota Tembilahan yang diduga Bos besarnya Thong Seng dan dipasarkan melalui tangan kanannya diduga Hendra/Endra dan jaringannya.
Dari Pernyataan beberapa Masyarakat disini sudah jelas peredaran Rokok Ilegal sudah menjamur di kabupaten Inhil provinsi Riau. Kalau untuk Bukti-bukti Peredaran Rokok ilegal tersebut, Aparat Penegak Hukum ataupun Bea Cukai dengan mudah mencarinya jika mereka serius karena Rokok Ilegal tersebut beredar bebas ke Toko-toko Besar sampai ke pelosok-pelosok warung-warung kecil.
Masyarakat berharap semua pihak penegak hukum melumpuhkan peredaran Rokok Ilegal dan Menangkap semua Jaringan Mafianya sampai keakar-akarnya dan dihukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Tim Awak media Investigasi86 dan bersama Tim media lainnya saat ini sedang menyusun laporan untuk dilaporkan kepada Polda Riau dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau juga kepada Kapolri atas kejahatan yang dibangun dan dikembangkan oleh Mafia-mafia Rokok Ilegal dan melumpuhkan Peredaran Rokok Ilegal khusunya di wilayah Riau.
(Atan Sengat & Tim Media)