Pekanbaru _ Riau
Dengan viralnya beberapa berita yang terbit di media online terkait SPBU 14.282.683 melakukan dugaan penyelewengan penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi dengan bekerja sama dengan para Mafia-mafia BBM ilegal dengan cara dilangsir.
Diduga KHAIRUDDIN Menejer SPBU 14.282.683 yang terletak di Jln. SM. Amin kecamatan Bina Widya kota Pekanbaru mengutus oknum wartawan (anggap saja X) untuk melarang Awak Media Investigasi86.com meberitakan aktivitas pelangsiran BBM jenis Solar bersubsidi di SPBUnya.
Hal ini menjadi sorotan publik dan menjadi pertanyaan besar ada seorang oknum wartawan melarang Awak Media Investigasi86.com meberitakan aktivitas SPBU tersebut, Ada Apa di SPBU 14.282.683 yang dipimpin oleh KHAIRUDDIN alias Udin?
Disini sudah terlihat jelas ada aktivitas yang diduga penyalahgunaan dan penyelewengan BBM jenis Solar bersubsidi yang dilangsir oleh para Mafia-mafia BBM diduga ilegal.
Salah satu Tokoh masyarakat kota Pekanbaru bernama Eddy mengatakan “Ini sudah jelas diduga KHAIRUDDIN menejer SPBU itu secara tak langsung mengadu domba sesama insan Pers alias Wartawan.” Selasa (22/04/2025)
“Seharusnya Oknum wartawan sebagai kontrol sosial harus tau yang mana kebenaran atau keburukan, harus berdiri di tengah-tengah.” Tambahannya
“Kalau ada oknum wartawan melarang untuk meliput SPBU itu, harus ada kejelasan kenapa di larang, Kalau SPBU tersebut melakukan aktivitas diduda penyelewengan penyalahgunaan BBM bersubsidi harus di bongkar kejahatan itu bukan dilindungi.” Paparnya
“Penegak Hukum harus bertindak tegas dan lebih tegas lagi dalam patrolinya, jangan biarkan para Oknum mafia-mafia bermain BBM bersubsidi untuk keuntungan besar pribadi.” Tambahannya
“Penegak hukum harus menangkap para Mafia BBM ilegal dan menangkap para oknum karyawan SPBU yang nakal sesuai undang-undang yang berlaku.” Ucapnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
“Seharusnya BBM bersubsidi itu untuk masyarakat banyak, bukan untuk para Mafia mencari keuntungan pribadi.” Tutupnya
(Eriyanto S / Red)