Inhil _ Riau
Berdasarkan buah bibir dan sorotan publik masyarakat kota Tembilahan kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) provinsi Riau terkait peredaran rokok ilegal yang beredar melenggang Bebas di Inhil tanpa tersentuh oleh Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) sedikitpun.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum khususnya di kabupaten Inhil. Awak media mencoba konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Inhil AKP Budi Winarko melalui pesan Chat WhatsApp pada tanggal 13 April 2025 terkait peredaran rokok ilegal sesuai permintaan masyarat.
Kasatreskrim polres Inhil merespon dengan baik dengan balasan isi Chat pesan WhatsApp yang berbunyi “Sebentar Pak, Saya lagi rapat”, kemudian beliau mengirim Chat lagi yang berbunyi “Terimakasih informasinya, Akan Kami Tindak Lanjuti Pak”.
Dari kata “Akan di tinjak lanjuti” dari Kasatreskrim polres inhil masyarakat merasa lega dan penuh harapan pihak Aparat Penegak Hukum akan menindak peredaran rokok ilegal dan masyarajat menunggu Aksi dari Aparat penegak Hukum.
Beberapa Warga kota tembilahan yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Kalau itu tanggapannya pak Kasatreskrim kita, mudah-mudahan beliau amanah dan menindak dengan tegas peredaran rokok ilegal di Inhil ini.” Sabtu (26/04/2025)
“Bagusnya selain melumpuhkan peredaran Rokok ilegal itu, sekalian tangkap para mafia-mafia rokok ilegal itu sampai ke akar-akarnya.” Ujar salah satunya sambil minum kopi di salah satu kedai kopi di Tembilahan
“Kalau gudangnya dulu di belakang Loket Winda, ketahuan mereka cepat pindah baru Aparat Penegak hukum datang ke tempat itu, kalau sekarang kurang tau pak, dengar-dengat antara parit 19 atau 21 pak, pokoknya sekitar Tembilahan inilah.” Tambahannya
“Kalau Bosnya sudah tidak asing lagi namanya pak, kalau tidak salah Thong Seng dan kalau tidak salah Hendra kepercayaannya, cuma saya belum pernah kenal orangnya yang mana” Ujarnya
“Yang jelas Rokok ilegal ini sudah lama beredar bebas dan sudah saatnya Aparat Penegak Hukum bertindak tegas melumpuhkan peredarannya dan Tangkap para Mafiannya sampai ke akar-akarnya dan saya yakin Para Penegak hukum punya tim penyidik khusus yang hebat dan bisa menyelidikinya.” Pungkasnya
Di tempat yang berbeda salah satu warga Tembilahan yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada awak media “Iya kalau rokok Ilegal tidak usah ditanya lagi pak, sudah lama beredar bebas dan sampai saat ini belum ada aparat penegak hukum yang bisa melumpuhkan peredarannya dan menangkap para mafia besarnya.” Sabtu (26/04/2025)
“Mungkin dengan Kapolda Riau yang baru ini bisa menindak tegas melumpuhkan peredaran rokok ilegal dan menangkap mafia bos besarnya sampai ke akar-akarnya.” Tambahannya
“Saya dan masyarakat banyak saya rasa berharap Pak Kapolda Riau baru, Pak Kapolres Inhil, pak kasatreskrim polres Inhil dan para penegak hukum lainnya sudah saatnya bertindak tegas terkait rokok ilegal ini sesuai undang-undang yang berlaku.” Pungkasnnya
Rokok ilegal menyebabkan kerugian besar pada pendapatan Negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang terbukti memproduksi atau mengedarkan rokok tanpa cukai dapat dikenakan Hukuman Pidana penjara hingga Delapan Tahun.
Selain itu, denda yang dikenakan mencapai Sepuluh hingga Dua Puluh kali lipat dari nilai cukai yang dihindari.Pasal 55 huruf (c) UU No. 39 Tahun 2007 juga mengatur bahwa pelaku dapat dipidana Penjara minimal Satu tahun hingga maksimal Lima tahun, serta denda minimal Dua kali dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
(Atan Sengat Dan Tim Media)