More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Rokok Ilegal Masih Beredar Bebas Seperti Kacang Kulit Di Kuansing, Masyarakat Minta Aparat Penegak Hukum Lumpuhkan Peredarannya Dan Tangkap Mafianya Sampai Keakar-akarnya

Kuansing _ Riau

Luar biasa peredaran rokok ilegal semakin marak dan merajalela beredar bebas dan laris manis di kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) provinsi Riau tanpa tersentuh sedikitpun oleh penegak hukum. Adapun merek rokok tersebut adalah merek H&D, Feloz, Luffman, OVO dan masih banyak merek lainnya.

Di tengah upaya pemberantasan yang terus dilakukan, sorotan kini tertuju pada Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum (APH). Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau dan Aparat Penegak Hukum (APH) diduga masih belum maksimal dalam mengatasi sindikat mafia rokok ilegal diduga milik Thong Chee Heng alias Thong Seng yang dikelolah atau dipasarkan oleh tangan kanannya diduga bernama Hendra/Endra dan Tim anggota lainnya.

Pemerintah dan aparat penegak hukum melalui Kapolri dan Dirjen Bea dan Cukai, Polda Riau dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau harus menyadari bahwa penegakan hukum terhadap mafia rokok ilegal tidak bisa dilakukan setengah hati. Diperlukan tindakan yang lebih terukur, tegas dan tegas serta komprehensif untuk membongkar sindikat ini sampai ke akar-akarnya dan pimpinan puncak Mafia Rokok Ilegal.

Beberapa orang warga Kuansing yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada awak Media bahwa peredaran Rokok Ilegal di kabupaten Kuansing ini sudah lama beredar bebas dan laris tak tersentuh oleh pihak Hukum atau Aparat Penegak Hukum (APH). Minggu (13/04/2025)

“Ya peredaran Rokok Ilegal di kabupaten Inhil beredar bebas dan laris seperti kacang kulit tak tersentuh oleh pihak Hukum atau Aparat Penegak Hukum (APH) sedikitpun.” Ujar beberapa orang warga yang enggan disebutkan namanya di salah satu kedai kopi di Teluk kuantan

“Padahal daerah kita ini sangat banyak Aparat Penegak Hukum seperti Polisi mulai dari Polres sampai Polsek-Polsek, TNI dan Satpol PP, namun bisa rokok ilegal masuk ke daerah Kuansing apalagi di Kota Teluk Kuantan ini, mulai toko-toko besar sampai ke warung-warung pelosok.” Ujar salah orang warga yang enggan disebutkan namanya

“Apakah Mafia-mafia Rokok ilegal ini lebih hebat dan lebih kuat dari Aparat Penegak hukum kita, hingga tidak bisa melumpuhkan dan menangkap Mafia-mafia Rokok yang membawa Rokok ke Kuansing ini.” Kata salah satu warga lainnya sambil meminum air kopi

“Berdasarkan Informasi yang saya dapat selama ini dan saya yakin sudah tidak rahasia umum lagi masyarakat pasti tau bahwa rokok ilegal ini sumber gudangnya ada di kota Tembilahan kabupaten Indragiri Hilir yang dipasarkan oleh diduga Thong Seng melalui tangan kanannya diduga Hendra/Endra dan Tim lainnya membawa masuk ke semua kecamatan yang ada di Kuansing ini.” Ucap warga

“Kami mewakili masyarakat Kuansing berharap besar kepada Aparat Penegak Hukum yang ada di Kuansing seperti Kapolres, Polsek-polsek, TNI, Satpol PP dan penegak hukum lainnya bisa melumpuhkan peredaran rokok ilegal di Kuansing sampai tuntas dan menangkap Mafia-mafianya sampai ke Akar-akarnya.” Ujar mereka dengan nada serentak

Ditempat yang berbeda salah satu Tokoh Masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan saat awak media minta pendapat terkait Rokok Ilegal “Peredaran Rokok ilegal di Kuansing sekarang makin banyak jenis mereknya yang beredar, Saya lihat beredar bebas dan aman-aman saja tanpa tersentuh oleh penegak hukum sedikitpun.” Minggu (13/04/2025)

“Saya berharap Para Penegak Hukum bisa melumpuhkan peredaran Rokok Ilegal ini, menangkap Bos-bos Mafianya dan jika ada Oknum-oknum penegak hukum yang terlibat tangkap mereka.” Harap Tokoh Masyarakat kepada para Penegak Hukum

“Kalau masalah Gudangnya Saya tidak tau, yang jelas Rokok Ilegal ini sudah melenggang beredar bebas sudah lama, Saya yakin itu Gudangnya pasti ada di Kuansing ini juga.” Ujarnya

“Kalau pihak Aparat Penegak Hukum serius mau memberantasnya dengan mudah mereka bisa mencari gudangnnya karena mereka lebih hebat penyidikannya, dan kalau mau mencari bukti-bukti Rokok Ilegalnya banyak tu di warung-warung.” Tambahannya

“Peredaran Rokok Ilegal ini sudah bertahun-tahun, saya berharap sudah saatnya Pihak penegak Hukum Melumpuhkan Peredaran Rokok Ilegal ini dan menangkap Bos Mafia Besar dan jaringan mafianya sampai keakar-akarnya sesuai undang-undan yang berlaku dan juga merugikan negara.” Tutupnya

Rokok ilegal menyebabkan kerugian besar pada pendapatan Negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang terbukti memproduksi atau mengedarkan rokok tanpa cukai dapat dikenakan Hukuman Pidana penjara hingga Delapan Tahun. Selain itu, denda yang dikenakan mencapai Sepuluh hingga Dua Puluh kali lipat dari nilai cukai yang dihindari.

Pasal 55 huruf (c) UU No. 39 Tahun 2007 juga mengatur bahwa pelaku dapat dipidana Penjara minimal Satu tahun hingga maksimal Lima tahun, serta denda minimal Dua kali dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Berdasarkan keterangan tersebut disimpulkan rokok ilegal beredar bebas seperti kacang kulit dan gudang besarnya diduga berada di kota Tembilahan yang diduga Bos besarnya Thong Seng dan dipasarkan melalui tangan kanannya diduga Hendra/Endra dan jaringannya.

Dari Pernyataan beberapa Masyarakat disini sudah jelas peredaran Rokok Ilegal sudah menjamur di kabupaten Kuansing provinsi Riau. Kalau untuk Bukti-bukti Peredaran Rokok ilegal tersebut, Aparat Penegak Hukum ataupun Bea Cukai dengan mudah mencarinya jika mereka serius karena Rokok Ilegal tersebut beredar bebas ke Toko-toko Besar sampai ke pelosok-pelosok warung-warung kecil. Masyarakat berharap semua pihak penegak hukum melumpuhkan peredaran Rokok Ilegal dan Menangkap semua Jaringan Mafianya sampai keakar-akarnya dan dihukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

(Atan Sebgat & Tim Media)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!