Inhu _ Riau
Berdasarkan sorotan publik dan buah bibir masyarakat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau terkait peredaran rokok ilegal yang beredar melenggang bebas di Inhu tanpa tersentuh oleh Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) sedikitpun.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum khususnya di kabupaten Inhu. Awak media sudah menerbitkan berita terkait peredaran rokok ilegal beberapa hari yang lalu yang berjudul “Masyarakat Minta APH Lumpuhkan Peredaran Rokok Ilegal Di Inhu Dan Tangkap Mafianya Sampai Ke Akar-akarnya”.
https://investigasi86.com/masyarakat-minta-aph-lumpuhkan-peredaran-rokok-ilegal-di-inhu-dan-tangkap-mafiannya-sampai-keakar-akarnya/
Kemudian Awak media mencoba konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Inhu AKP Arthur Joshua Toreh melalui pesan Chat WhatsApp pada tanggal 13 April 2025 terkait peredaran rokok ilegal tersebut sesuai permintaan masyarat.
Namun sampai berita ini ditayangkan pada hari Minggu tanggal 27 April 2025, Kasatreskrim polres Inhu tidak merespon atau tidak membalas Chat pesan WhatsApp Awak Media.
Hal ini menjadi pertanyaan besar oleh publik, Ada apa dengan Penegak Hukum dan kini menjadi sorotan publik. Padahal Masyarakat berharap besar kepada para penegak hukum bisa menindak tegas terkait peredaran rokok ilegal yang beredar di Inhu.
Beberapa Warga kota Air Molek kecamatan Pasir Penyu yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Kalau tidak ada tanggapan dari pak Kasatreskrim kita, ini menjadi tanda tanya besar, ada apa dengan penegak hukum.” Minggu (27/04/2025)
“Seharusnya dengan ada info dari masyarakat ataupun melalui berita media online, para penegak hukum harus cepat tanggap, menyelidiki dan menindak tegas.” Ujar salah satunya sambil minum kopi di salah satu kedai kopi di Air Molek
“Aparat Penegak Hukum harus menindak tegas melumpuhkan peredaran rokok ilegal di Inhu ini, tangkap para Bos besar Mafianya yang membawa ke Inhu ini, Kalau perlu tangkap juga Big Bos nya yang kabarnya ada di Kota Tembilahan Inhil keberadaan Gudangnya.” Ujarnya
“Kalau tidak salah Big Bos besarnya Thong Seng namanya dan Hendara kalau tidak salah nama tangan kanannya yang mengelola rokok ilegal itu.” Tutupnya
“Kalau di Inhu ini Pasti Banyak Bos Antek-antek yang membawa Rokok ilegal ke Inhu ini, Apalagi di Air Molek dari dulu beredarnya.” Udar warga satunya
“Bagusnya selain melumpuhkan peredaran Rokok ilegal itu, sekalian tangkap para mafia-mafia rokok ilegal itu sampai ke akar-akarnya.” Tambahannya
“Kalau gudang di Inhu ini kurang tahu kami, biasanya mereka bongkar tengah malam langsung ke Toko-toko besar langanan mereka.” Jelas mereka dengan nada seretak
“Yang jelas Rokok ilegal ini sudah lama beredar bebas dan sudah saatnya Aparat Penegak Hukum bertindak tegas melumpuhkan peredarannya dan Tangkap para Mafiannya sampai ke akar-akarnya dan saya yakin Para Penegak hukum punya tim penyidik khusus yang hebat dan bisa menyelidikinya.” Pungkasnya
Rokok ilegal menyebabkan kerugian besar pada pendapatan Negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang terbukti memproduksi atau mengedarkan rokok tanpa cukai dapat dikenakan Hukuman Pidana penjara hingga Delapan Tahun.
Selain itu, denda yang dikenakan mencapai Sepuluh hingga Dua Puluh kali lipat dari nilai cukai yang dihindari.Pasal 55 huruf (c) UU No. 39 Tahun 2007 juga mengatur bahwa pelaku dapat dipidana Penjara minimal Satu tahun hingga maksimal Lima tahun, serta denda minimal Dua kali dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Bedasarkan keterangan warga bahwa rokok ilegal kasih beredar bebas tanpa tersentuh hukum sedikitpun dan masyarakat berharap besar Aparat penegak hukum melumpuhkan peredaran rokok ilegal dan menangkap Mafianya sampai ke akar-akarnya.
Awak media akan mencoba kembali konfirmasi kepada Kapolres Inhu untuk memberikan pendapat dan harapan masyarakat inhu.
(Atan Sengat Dan Tim Media)