More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Rokok Ilegal Beredar Bebas Dan Laris Seperti Kacang Kulit, Masyarakat Minta Kapolda Riau Melumpuhkan Peredarannya Dan Tangkap Mafianya Sampai Keakar-akarnya

Pekanbaru _ Riau

Peredaran rokok ilegal asal Batam semakin marak dan merajalela beredar bebas dan laris manis seperti Kacang Kulit di setiap kabupaten dan kota yang ada di provinsi Riau, kerugian negara diperkirakan mencapai angka fantastis yakni Rp 97 triliun lebih pada tahun 2024, dan itu hanya untuk merek rokok H&D. Bagaimana dengan tipe Feloz Luffman dan masih banyak merek lainnya.

Di tengah upaya pemberantasan yang terus dilakukan, sorotan kini tertuju pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau (Kepri) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau.

Kedua wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) diduga masih belum maksimal dalam mengatasi sindikat mafia rokok ilegal diduga milik Thong Chee Heng alias Thong Seng yang dikelolah atau dipasarkan oleh tangan kanannya diduga bernama Hendra/Endra dan Tim anggota lainnya.

Jaringan mafia yang terekam tim awak media masih berkisar pada jaringan Jong Thong Chee Heng alias Thong Seng yang menguasai peredaran rokok ilegal asal Kepulauan Riau yang semakin terorganisir rapi, memanfaatkan jalan-jalan belakang dan pelabuhan-pelabuhan kecil untuk menyelundupkan rokok ke berbagai daerah umumnya dan khususnya di wilayah Riau.

Pemerintah dan aparat penegak hukum melalui Kapolri dan Dirjen Bea dan Cukai, Polda Riau dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau harus menyadari bahwa penegakan hukum terhadap mafia rokok ilegal tidak bisa dilakukan setengah hati. Diperlukan tindakan yang lebih terukur, tegas dan tegas serta komprehensif untuk membongkar sindikat ini sampai ke akar-akarnya dan pimpinan puncak Mafia Rokok Ilegal.

Salah satu Tokoh Masyarakat Pekanbaru yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada awak Media bahwa peredaran Rokok Ilegal di Pekanbaru khususnya dan Provinsi Riau Umumnya beredar bebas dan laris seperti kacang kulit tak tersentuh oleh pihak Hukun atau Aparat Penegak Hukum (APH). Jumat (25/04/2025)

“Ya peredaran Rokok Ilegal di Pekanbaru khususnya dan Provinsi Riau Umumnya beredar bebas dan laris seperti kacang kulit tak tersentuh oleh pihak Hukum atau Aparat Penegak Hukum (APH) sedikitpun.” Ujar Tokoh Masyarakan yang enggan disebutkan namanya

“Saya heran kok bisa ya beredar bebas dan laris sepeti kacang kulit, padahal daerah kita ini sangat banyak Aprat Penegak Hukum seperti Polisi mulai dari Polda, Polres sampai Polsek-Polsek, TNI dan Satpol PP, namun bisa rokok ilegal masuk ke daerah-daerah kabupaten lainya, apalagi di Kota Pekanbaru ini.” Tambahannya

“Apakah Mafia-mafia Rokok ilegal ini lebih hebat dan lebih kuat dari Aparat Penegak hukum kita hingga tidak bisa melumpuhkan dan menangkap Mafia-mafia besarnya.” Kata Tokoh masyarakat tersebut

“Berdasarkan Informasi yang saya dapat selama ini dan saya yakin sudah tidak rahasia umum lagi masyarakat pasti tau bahwa rokok ilgal ini sumber gudangnya dari kota Tembilahan kabupaten Indragiri Hilir yang dipasarkan diduga Thong Seng melalui tangan kanannya diduga Hendra/Endra dan antek-antek lainnya hingga masuk ke Pekanbaru, kapupaten lainnya dan sekitarnya.” Jelasnya

“Saya mewakili masyarat berharap besar kepada Kapolda yang baru Bapak Irjen Herry Heryawan bisa melumpuhkan peredaran rokok ilegal di Riau sampai tuntas dan menangkap Mafia-mafianya sampai ke Akar-akarnya.” Pungkasnya

Ditempat yang berbeda salah satu warga kota Pekanbaru bernama Buhari mengatakan saat awak media minta pendapat terkait Rokok Ilegal “Peredaran Rokok ilegal sekarang makin banyak jenis mereknya yang beredar di kota Pekan baru dan wilayah lainnya saya lihat beredar bebas tanpa tersentuk oleh penegak hukum sedikitpun.” Jumat (25/04/2025)

“Ini bisa diduga ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang bermain makanya bisa beredar bebas Rokoknya dan Mafiasnya bisa berkeliaran dengan bebas juga, tapi kita tidak tau siapa Oknum-oknumnya.” Kata Buhari

“Saya berharap Kapolda Riau yang baru bisa melumpuhkan peredaran Rokok Ilegal ini, menangkap Bos-bos Mafianya dan jika ada Oknum-oknum penegak hukum yang terlibatn tangkap mereka.” Harap Warga kepada Pak Kapolda Riau

“Kalau Gudangnya Saya tidak tau Pak, tapi informasi yang saya dengar itu Gudang Besarnya ada di Kota Tembilahan dan di Pekanbaru ini juga pasti ada Gudang-gudangnya Pak.” Ujar Buhari kepada Awak Media

“Saya Yakin Pak Kapolda Riau yang baru ini bisa bertindak tegas terhadap peredaran rokok ilegal ini karena saya yakin Beliau peduli pada Masyarakat.” Pungkasnya

Rokok ilegal menyebabkan kerugian besar pada pendapatan Negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang terbukti memproduksi atau mengedarkan rokok tanpa cukai dapat dikenakan Hukuman Pidana penjara hingga Delapan Tahun.

Selain itu, denda yang dikenakan mencapai Sepuluh hingga Dua Puluh kali lipat dari nilai cukai yang dihindari.Pasal 55 huruf (c) UU No. 39 Tahun 2007 juga mengatur bahwa pelaku dapat dipidana Penjara minimal Satu tahun hingga maksimal Lima tahun, serta denda minimal Dua kali dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Berdasarkan keterangan tersebut disimpulkan rokok ilegal beredar bebas seperti kacang kulit dan gudang besarnya diduga berada di kota Tembilahan yang diduga Bos besarnya Thong Seng dan dipasarkan melalui tangan kanannya diduga Hendra/Endra.

Dari Pernyataan beberapa Masyarakat disini sudah jelas peredaran Rokok Ilegal sudah menjamur di provinsi Riau. Kalau untuk Bukti-bukti Peredaran Rokok ilegal tersebut, Aparat Penegak Hukum ataupun Bea Cukai dengan mudah mencarinya jika mereka serius karena Rokok Ilegal tersebut beredar bebas ke Toko-toko Besar sampai ke pelosok-pelosok warung-warung kecil.

Maka dari itu Bapak Kapolda Riau diharapkan memerintahkan Semua Kapolres dan jajarannya untuk melumpuhkan peredaran Rokok Ilegal dan Menangkap semua Jaringan Mafianya sampai keakar-akarnya dan dihukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Tim Awak media Investigasi86 dan bersama Tim media lainnya saat ini sedang menyusun laporan untuk dilaporkan kepada Polda Riau dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau juga kepada Kapolri atas kejahatan yang dibangun dan dikembangkan oleh Mafia-mafia Rokok Ilegal dan melumpuhkan Peredaran Rokok Ilegal khusunya di wilayah Riau.

(Eriyanto Sidabutar)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!