Pekanbaru _ Riau
Diduga Gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) terbesar di provinsi Riau milik BOY alias DODI yang berada di Jln. Lintas Maredan – Kulim kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru provinsi Riau.
Gudang tersebut sudah lama bebas beraktivitas melakukan dugaan tindak penyelewengan BBM bersubsidi dengan aman diduga kebal hukum dan tak tersentuh hukum.
Bos pemilik gudang tersebut mampu mendapatkan hingga puluhan ton BBM bersubsidi tiap hari nya. Yang mana BBM tersebut berasal dari kapal yang ada melintas dari sungai Siak, daerah Perawang, kecamatan Tualang kabupaten Siak provinsi Riau.
Dan juga BBM tersebut didapat kan dari mobil-mobil pelangsir BBM ilegal yang diduga kuat telah bekerja sama dengan para oknum-oknum karyawan nakal SPBU yang berada di kabupaten Pelalawan provinsi Riau menguras BBM bersubsidi yang ada di SPBU tersebut.
Hal ini berdasarkan informasi dari Narasumber terpercaya yang tidak mau disebutkan namanya. Kamis (17/04/2025)
“Ya gudang itu Milik Dodi alias Boy, tidak ada yang tidak kenal beliau, gudang itu terkenal besar pendapatannya dan aktivitasnya tidak pernah tersentuh oleh pihak penegak Hukum.” Ujarnya
“Menurut informasi yang saya dapat selama ini Dodi main sekala Besar mendapatkan dari Kapal dan juga melangsir dari SPBU-SPBU.” Tambahannya
“Saya heran Mafia kelas kakap itu bisa beroperasi bebas dan tak tersentuh hukum alias kebal hukum, apa mungkin ada Oknum-oknum penegak hukum yang membekingi hingga bisa bebas.” Ujarnya
“Saya berharap Pak Kapolda Riau yang baru Irjenpol HERRY HERIYAWAN. Sik. Mh. M. Hum, untuk dapat segera mengintrusikan kepada jajaran nya, terutama kepada Subdit IV reskrimsus Polda Riau untuk segera menindak tegas BOY alias DODI pemilik gudang BBM diduga ilegal tersebut.” Tutupnya
Salah satu tokoh masyarakat desa setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada awak media “Gudang tempat penimbunan BBM itu sudah lama beroperasi dengan bebas dan tidak pernah ada penindakan tegas dari pihak Aparat Penegak Hukum.” Kamis (17/04/2025)
“Mereka dengan cara melangsir BBM bersubsidi dari SPBU kemudian di bawa ke gudang itu, kemudian mungkin mereka jual dengan harga non subsidi kepada konsumen yang membutuhkan.” Jelas tokoh masyarakat tersebut
“Ini sudah jelas menyalahi aturan karena menyelewengkan BBM subsidi jenis solar dan juga meresahkan masyarakat karena BBM jadi langkah di SPBU dan pengendara jadi kesulitan mencarinya.” Paparnya
“Saya berharap Aparat Penegak Hukum menindak dengan tegas dan menangkap para mafianya sesuai undang-undabg yang berlaku dan juga sesuai arahan pak Kapolri.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Berdasarkan keterangan dari masyarakat setempat bahwa gudang tersebut adalah diduga milik Boy Alias Dodi dan diduga gudang tempat penimbunan BBM jenis Solar bersubsidi yang dilangsir dari SPBU-SPBU dan kapal.
Karena sudah meresahkan masyarakat dan diduga penyebab langkahnya BBM jenis solar dan juga menyalahi aturan, Masyarakat berharap pihak Aparat Penegak Hukum segera menindak Tegas menutup dan menangkap Para Mafianya sesuai Undang-undang yang berlaku dan sesuai arahan pak Kapolri.
Awak media ini akan terus memantau aktivitas gudang tersebut dan menyelidiki apakah ada oknum-oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat membekinginya.
Sampai berita ini diterbitkan belum mengkonfirmasi ke pemiliknya karena masih dalam penyelidikan. Dan Awak media akan konfirmasi kepada Aparat Penegak Hukum setempat (Polda Riau) untuk dimintai keterangan keberadaan gudang tersebut dan untuk menindaknya dengan tegas.
Eriyanto S