Pekanbaru _ Riau
Berdasarkan pantauan awak media investigasi86.com di lapangan ditemukan sebuah gudang diduga tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang diduga ilegal. Rabu (16/04/2025)
Gudang BBM diduga Ilegal tersebut yang berlokasi di Jalan Kenanga kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru Riau sudah lama beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh pihak Penegak Hukum sedikitpun.
Berdasrar informasi dari warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa gudang tempat penimbunan BBM itu sudah lama beroperasi dengan bebas dan tidak pernah ada penindakan tegas dari pihak Aparat Penegak Hukum. Rabu (16/04/2025)
“Ya pak, setau saya gudang tempat penimbunan BBM itu sudah lama beroperasi dengan bebas dan tidak pernah ada penindakan tegas dari pihak Aparat Penegak Hukum.” Ujar warga yang enggan disebutkan namanya
“Mereka dengan cara melangsir BBM bersubsidi dari SPBU dengan menggunakan mobil truk jenis colt diesel kemudian di bawa ke gudang itu, kemudian mungkin mereka jual dengan harga non subsidi kepada konsumen yang membutuhkan.” Jelas warga
“Ini sudah jelas menyalahi aturan karena menyelewengkan BBM subsidi jenis solar dan juga meresahkan masyarakat karena BBM jadi langkah di SPBU dan pengendara jadi kesukitan mencarinya.” Paparnya
“Saya berharap Aparat Penegak Hukum menindak dengan tegas dan menangkap para mafianya sesuai undang-undabg yang berlaku dan juga sesuai arahan pak Kapolri.” Pungkasnya
Di tempat yang berbeda salah satu warga setempat juga mengatakan “Iya pak kalau tidak salah itu gudang tempat penimbunan BBM bersubsidi yang dilangsir menggunakan mobil truk jenis colt diesel dari SPBU.” Kamis (17/04/2025)
“Kalau SPBU mananya, Saya kurang tau pak, mungkin SPBU-SPBU yang ada di Pekanbaru ini.” Ujarnya
“Kalau tidak salah sebelum di bawa ke Gudang itu BBM nya, mereka ada juga tempat penyimpanan lainnya pada saat melansir, dan setelah banyak tertumpuk baru mereka bawak ke Gudang itu Pak.” Papar Warga setempat
“Kalau nama pemiliknya kurang tau pak, tapi setau saya orang memanggilnya Ucok.” Tambahannya
“Ya kami berharap sudah saatnya Para Penegak Hukum yang ada di Kota Pekanbaru ini menindak tegas kepada Gudang-gudang tempat penimbunan BBM bersubsidi dan menangkap Bos Mafianya sesuai arahan pak Kapolri, karena sudah mebyalahi aturan dan meresahkan masyarakat.” Tutupnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Berdasarkan keterangan dari masyarakat setempat bahwa gudang tersebut adalah diduga milik Ucok dan diduga gudang tempat penimbunan BBM jenis Solar bersubsidi yang dilangsir dari SPBU-SPBU dengan menggunakan mobil truk jenis colt diesel.
Karena sudah meresahkan masyarakat dan diduga penyebab langkahnya BBM jenis solar dan juga menyalahi aturan, Masyarakat berharap pihak Aparat Penegak Hukum segera menindak Tegas menutup dan menangkap Para Mafianya sesuai Undang-undang yang berlaku dan sesuai arahan pak Kapolri.
Awak media ini akan terus memantau aktivitas gudang tersebut dan mencari pemilik sebenarnya dan menyelidiki apakah ada oknum-oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat membekinginya.
Sampai berita ini diterbitkan belum mengkonfirmasi ke pemiliknya karena masih dalam penyelidikan. Dan Awak media akan konfirmasi kepada Aparat Penegak Hukum setempat (Polda Riau) untuk dimintai keterangan keberadaan gudang tersebut dan untuk menindaknya dengan tegas.
Eriyanto S