Kampar _ Riau
Waaaww luar biasa diduga Mafia BBM ilegal BULE dan DENA menguras BBM bersubsidi dengan bebas di SPBU 14.284.6124 yang berada di jalan Pasir Putih kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat.
Mafia BBM ilegal BULE dan DENA menguras BBM bersubsidi dengan bebas di SPBU tersebut menggunakan Truk sebagai pelangsir secara berulang-ulang dan di bawa kegudang penimbunan BBM diduga ilegal miik BULE dan DENA.
Gudang Penimbunan BBM tersebut terletak di Jln. Simpang Pasir Putih Jalan Lintas kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar provinsi Riau.
Hal ini sudah dilakukan sudah sangat lama beroperasi dengan bebas tak tersentuh hukum. Hal ini menjadi sorotan publik karena diduga Aparat Penegak Hukum setempat seperti Kapolsek Siak Hulu, Kapolres Kampar dan Polda Riau tak sanggup menutup, melumpuhkan dan menangkap Mafia BBM tersebut.
Karena sampai saat ini diduga Mafia BBM BULE dan DENA masih beroperasi menguras BBM bersubsidi dan menimbun di gudang BBM tersebut dengan Bebas.
Awak Media sudah berkali-kali melaporkan ke Para Penegak Hukum melalui Link berita ke Kasat Reskrim polres Kampar, ke Kapolda dan lainnya, namun sampai saat ini tidak ada penindakan sama sekali, Ada Apa dengan mereka Aparat Penegak Hukum.
Hal ini patut diduga Kuat ada Oknum Aparat penegak Hukum yang bermain atau membekingi dan menerima setoran dari Mafia BBM Ilegal BULE dan DENA, karena sampai saat ini masih dengan bebas beroperasi.
Salah satu Supir Dumtruk yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada awak media “Saya hanya mengantri melangsir bang kemudian dibawa ke gudang Bos BULE dengan mendapat hasil lumayan.” Senin (12/05/2025)
“Ini bukan saya aja, ada juga Truk lain juga bawa ke Gudang itu Bang, jangan libatkan saya Bang, saya cuma cari makan.” Ujarnya dengan nada ketakutan
“Sudah ya bang, cuma itu aja informasinya.” Tutupnya
Awak media sudah mencoba mengirim Link Berita tersebut kepada Kapolda Riau Irjen Pol. Herrry Heriyawan, S.I.K., M.H., M.Hum., dan Kasat Reskrim polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala untuk konfirmasi agar gudang tersebut ditindak, namun sampai saat ini baik dari Polsek setempat, Polres Kampar dan Polda Riau tidak ada tindakan sedikitpun.
Hal ini menjadi sorotan publik dan sorotan masyarakat dan jadi tanda tanya masyarakat, Ada Apa dengan Pihak Penegak Hukum di Riau tidak bisa menindak Gudang BBM yang diduga milik BULE dan DENA ?
Yang lebih jelasnya keberadaan gudang tersebut adalah wilayah hukum polsek Siak Hulu kabupaten Kampar, namun diduga Kapolsek Siak Hulu dan janajrannya tutup mata.
Salah satu tokoh masyarakat memberi pendapat mengatakan “Kalau itu sudah jelas Gudang penimbunan BBM subsidi alias Gudang BBM ilegal, tunggu apa lagi Aparat Penegak Hukum harus tidak tegas menutupnya.” Senin (12/05/2025)
“Kalau perlu tangkap Mafia BBM pemilik gudang BBM ilegal itu karena sudah meresahkan masyarakat dan menguras BBM bersubsidi untuk keuntungan pribadinya.” Paparnya
“Kalau tim awak media sudah memberitakan dan sudah melaporkan atau konfirmasi pada pihak penegak hukum, kenapa pihak penegak hukum tidak menyelidiki dan menindaknya, ada apa dengan mereka ?.” Tanya tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya
“Ini jelas diduga Kapolsek Siak Hulu, polres Kampar dan Polda Riau tutup Mata, karena keberadaan gudang BBM nya di wilayahnya, apa beliau tidak tau atau sengaja pura-pura tidak tau.” Paparnya
“Kapolda Riau Irjen Pol. Herrry Heriyawan, S.I.K., M.H., M.Hum., untuk menindak tegas menutup semua Gudang Penimbunan BBM ilegal termasuk Gudang BULE dan DENA yang terletak di Jln. simpang pasir putih, Jln. Lintas kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar provinsi Riau, jika tidak sanggup Tim Kapolri di Pusat harus turun tangan membasminya.” Hapannta
“Jika ada oknum Aparat penegak hukum yang membekinginya tangkap mereka dan hukum mereka sesuai undang-undang yang berlaku.” Ujarnya
“Pihak Pertamina harus bertindak juga, jangan dibiarkan SPBU-SPBU yang nakal bermain dengan para mafia-mafia BBM, kalau perlu tutup SPBU yang nakal yang masih melayani para Mafia BBM ilegal.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Masyarakat mendesak Pak Kapolda Riau Irjen Pol. Herrry Heriyawan, S.I.K., M.H., M.Hum., untuk menindak tegas menutup semua Gudang Penimbunan BBM ilegal termasuk Gudang BULE dan DENA yang terletak di Jln. simpang pasir putih, Jln. Lintas kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar provinsi Riau.
Kepada bapak Kapolda Riau Irjen Pol. Herrry Heriyawan, S.I.K., M.H., M.Hum., Selaku pemegang tongkat komando, pucuk tertinggi kepolisian daerah provinsi Riau, agar segera dapat menindak dan menangkap seluruh pelaku tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi illegal tersebut, demi untuk kesejahteraan negara dan bangsa Indonesia
Eriyanto Sidabutar