More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Colek Payudara Bocah SD, Seorang Kakek Ditahan di Polres Kuansing

Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur oleh kakek-kakek
INVESTIGASI 86 di Google News

TELUK KUANTAN • Kepolisian Republik Indonesia lewat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang terjadi pada hari Jumat (16/2/2024) sekira pukul 12.05 WIB.

Diketahui peristiwa keji itu menimpa bocah SD yang berumur sebelas tahun, yang merupakan warga Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing.

Tersangka kasus pencabulan itu merupakan seorang kakek-kakek yang berinisial A (70) yang merupakan warga Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatra Barat.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku pencabulan itu dilakukan pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB.

Telah datang seorang laki- laki yang diduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur untuk dimintai keterangan sebagai saksi, kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut yang diduga pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan pencabulan terhadap anak korban, atas kesaksian tersebut yang diduga pelaku diamankan dan tindak lanjut hingga ke proses pengadilan,” ucap AKP Linter.

AKP Linter mengatakan bahwa proses penyidikan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban SI (40) warga Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing, orang tua korban melaporkan kasus dugaan pencabulan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Kuansing.

Peristiwa itu bermula pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 12.05 WIB pada saat korban sedang menjaga warung datang seorang laki-laki (diduga tersangka) membeli rokok sebanyak 5 batang setelah itu pergi meninggalkan warung dan tidak lama kemudian laki-laki tersebut datang kembali menjumpai korban dengan alasan menanyakan perihal sekolah dan pekerjaan rumah.

Setelah itu diduga tersangka mendatangi korban dan memegang kepala bagian atas korban setelah itu diduga tersangka mengarahkan tangannya dan mencolek ke arah payudara korban dan atas kejadian tersebut korban memberitahukan kepada orang tua nya dan merasa tidak senang lalu pelapor melaporkannya ke Polres kuansing guna pengusutan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan pakaian yang digunakan korban. Terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.

Foto: Tersangka kasus pencabulan kakek-kakek yang berinisial A (70) yang merupakan warga Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatra Barat, saat diamankan di polres Kuansing.

Kasat Reskrim polres Kuansing mengatakan jika pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 24 dan pasal 25 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!