More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Ketum A-PPI Meminta DPR-RI Hargai Penolakan Dewan Pers

Riau – Terkait akan merevisi Undang-Undang no 32 tahun 2022 larangan konten media tentang Investigasi dalam hal ini Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Ade Julhaidir meminta DPR-RI harus menghargai penolakan dewan pers dan mengecam keras bila hal ini akan di sah kan. Kamis (16/05/2024)

“Terkait adanya rencana DPR-RI akan merevisi undang-undang nomor 32 tahun 2022, tentang larangan konten Investigasi, Saya Ketum APPI mengecam keras yang mana hal ini dapat mempersempit gerak jurnalis.” Ujar Ketum A-PPI kepada awak media melalui pesan Chat WhatsApp

“Atas ada rencana DPR-RI yang akan merevisi UU No 32 tahun 2022 tersebut bukan tanpa dasar hal itu ia sampaikan, bila revisi UU tersebut di sah kan menurutnya hal itu akan mempersempit ruang gerak jurnalis dalam berkarya.” Tambahnya

“Dan yang hakekatnya kebebasan pers adalah bagian dari Hak Asasi Manusia untuk menerima dan mendapatkan serta menyampaikan suatu informasi, apa lagi pers yang kebebasannya telah dilindungi oleh UU No 40 tahun 1999.” Kata Ketum A-PPI

“Dikesempatan itu pun ketum A-PPI ini meminta kiranya DPR-RI menghargai atas penolakan dewan pers atas akan revisi tersebut sebab ini menyangkut kebebasan pers dalam menyajikan dan mengumpulkan suatu informasi yang mana informasi disampaikan ke publik berdasarkan fakta dan data, kalau hal tersebut dikekang bagaimana pers akan bekerja maksimal dalam memenuhi informasi yang di butuhkan publik.” Ucap Ketum A-PPI dengan tegas

”DPR juga harus menghargai penolakan yang dikeluarkan dewan pers, karena ini menyangkut kebebasan PERS.” Pungkasnya (Zul)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!