Riau – Terkait akan merevisi Undang-Undang no 32 tahun 2022 larangan konten media tentang Investigasi dalam hal ini Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Ade Julhaidir meminta DPR-RI harus menghargai penolakan dewan pers dan mengecam keras bila hal ini akan di sah kan. Kamis (16/05/2024)
“Terkait adanya rencana DPR-RI akan merevisi undang-undang nomor 32 tahun 2022, tentang larangan konten Investigasi, Saya Ketum APPI mengecam keras yang mana hal ini dapat mempersempit gerak jurnalis.” Ujar Ketum A-PPI kepada awak media melalui pesan Chat WhatsApp
“Atas ada rencana DPR-RI yang akan merevisi UU No 32 tahun 2022 tersebut bukan tanpa dasar hal itu ia sampaikan, bila revisi UU tersebut di sah kan menurutnya hal itu akan mempersempit ruang gerak jurnalis dalam berkarya.” Tambahnya
“Dan yang hakekatnya kebebasan pers adalah bagian dari Hak Asasi Manusia untuk menerima dan mendapatkan serta menyampaikan suatu informasi, apa lagi pers yang kebebasannya telah dilindungi oleh UU No 40 tahun 1999.” Kata Ketum A-PPI
“Dikesempatan itu pun ketum A-PPI ini meminta kiranya DPR-RI menghargai atas penolakan dewan pers atas akan revisi tersebut sebab ini menyangkut kebebasan pers dalam menyajikan dan mengumpulkan suatu informasi yang mana informasi disampaikan ke publik berdasarkan fakta dan data, kalau hal tersebut dikekang bagaimana pers akan bekerja maksimal dalam memenuhi informasi yang di butuhkan publik.” Ucap Ketum A-PPI dengan tegas
”DPR juga harus menghargai penolakan yang dikeluarkan dewan pers, karena ini menyangkut kebebasan PERS.” Pungkasnya (Zul)