Inhu – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) Polda Riau melalui Polsek Peranap kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah tugasnya, tiga laki-laki dan 1 wanita pengedar narkoba berhasil diamankan.
Para pemain narkoba tersebut adalah RH (34) warga Desa Pauh Ranap kecamatan Peranap, HD (32) juga warga Desa Pauh Ranap, RM (39) warga Desa Katipo Pura kecamatan Peranap dan DS (29) perempuan warga Desa Pauh Ranap.
RH, HD dan RM diringkus unit Reskrim Polsek Peranap yang dipimpin langsung Kapolsek Peranap Rabu 8 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIB di rumah HD, selang beberapa menit setelah itu tepatnya pukul 13.30 WIB diamankan pula DS yang rumahnya tak jauh dari rumah HD pengembangan dari kasus HD dan teman-temannya.
Terkait pengungkapan kasus narkoba tersebut Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Aiptu Misran Kamis 9 Mei 2024 siang menjelaskan dari tangan 4 tersangka berhasil diamankan barang bukti narkoba diduga jenis sabu sebanyak 16 paket.
“Rabu 8 Mei 2024 pukul 09.00 WIB salah seorang personel Polsek Peranap mendapat informasi tentang transaksi narkoba di Desa Pauh Ranap, informasi tersebut dilaporkan ke Kapolsek Peranap.” Tambahnya
“Kemudian kapolsek bersama unit Reskrim Polsek Peranap segera turun lapangan untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut, selang beberapa jam kemudian tim berhasil mengantongi sejumlah nama yang kerap bermain narkoba di Desa Pauh Ranap.” Paparnya
Sekitar pukul 13.00 WIB disaksikan perangkat RT setempat tim menggerebek sebuah rumah yang diyakini sebagai tempat transaksi narkoba, didalam rumah itu diamankan 3 laki-laki yang sedang bertransaksi sabu-sabu, ketiganya adalah, HD selaku pemilik rumah RH dan RM.
“Hasil penggeledahan dirumah itu ditemukan 12 paket sabu-sabu ukuran kecil siap edar dan 1 paket ukuran sedang serta sejumlah barang lainnya terkait peredaran narkoba, belasan paket sabu-sabu itu milik RH yang diakuinya berasal dari DS.” Terangnya
Setelah mengamankan tiga tersangka dan barang bukti tim langsung menuju rumah DS yang hanya berjarak sekitar 60 meter dari rumah HD atau lokasi pengerebekan, sekitar pukul 13.30 WIB tim mengamankan seorang perempuan yakni DS.
Di kamar DS tim menemukan 3 paket sabu-sabu siap edar dan barang bukti lainnya DS mengaku sabu-sabu yang diamankan dari tangan RH adalah miliknya, selanjutnya 4 tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Peranap untuk diproses.” Tutupnya (Bdr)