Inhu – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) Polda Riau melalui Polsek Batang Cenaku dan Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah tugasnya dalam waktu hampir bersamaan, dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu dibekuk.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, AIPTU Misran membenarkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Polsek Batang Cenaku dan Polsek LBJ tersebut. Selasa (07/05/2024)
Lebih jauh Misran menjelaskan untuk Polsek Batang Cenaku telah diamankan 1 orang laki-laki AS alias Ari (37) warga Desa Kerubung Jaya kecamatan Batang Cenaku pada hari Senin 6 Mei 2024 pukul 21.00 WIB di sebuah rumah Desa Kerubung Jaya dengan barang bukti 12 paket sabu-sabu seberat 7,15 gram.
Pengungkapan kasus narkoba di Batang Cenaku itu bermula ketika Kapolsek Batang Cenaku Iptu Edi Dalianto pada hari Jumat 3 Mei 2024 siang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kerubung Jaya sering terjadi transaksi narkoba.
Atas informasi tersebut Kapolsek mengintruksikan Panit Reskrim Ipda Awet L Nainggolan, S.H beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Selang beberapa hari dilapangkan unit Reskrim mendapat sebuah nama yang sering bertransaksi narkoba di desa tersebut yakni AS alias Ari, kemudian pada hari Senin 6 Mei 2024 malam unit Reskrim berhasil mengamankan AS alias Ari.
Dari tangan tersangka ditemukan 3 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 7,15 gram serta berbagai barang lainnya terkait peredaran narkoba, kemudian tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolsek Batang Cenaku untuk proses selanjutnya.
Sementara Polsek LBJ juga berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba ES (33) warga Desa Rumpian kecamatan LBJ pada hari Selasa 7 Mei 2024 pukul 01.00 WIB disebuah rumah di Desa Lubuk Batu Tinggal (LBT), dari tangan tersangka ditemukan 3 paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat kotor 3,81 gram.
Senin 6 Mei 2024 pukul 22.00 WIB Kapolsek LBJ Ipda Ripal Indrawata, S.H., M.H mendapat informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki yang mencurigakan di sebuah rumah di Desa Lubuk Batu Tinggal diduga laki-laki itu pengedar narkoba.
Kemudian Kapolsek bersama Kanit Reskrim Aipda Rido Septi Hanggara, S.E dan sejumlah personel unit Reskrim langsung merespon informasi itu dan melakukan penyelidikan.
Selang beberapa jam kemudian tepatnya Selasa 7 Mei 2024 pukul 01.00 WIB Kapolsek berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial ES sedang bersembunyi didalam sebuah rumah.
Saat digeledah tidak ditemukan barang bukti narkoba namun setelah dicari akhirnya ditemukan satu bungkus plastik klep berisi 3 paket sabu-sabu dengan berat kotor 3,81 gram yang sempat dibuang tersangka dihalaman belakang rumah tersebut. (Bdr)