Way Kanan • Polres Way Kanan lewat Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) satreskrim polres way kanan, mengamankan pelaku yang diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di kecamatan negeri agung kabupaten way kanan, kamis(20/07/2023)
Tersangka pencabulan anak tersebut diinformasikan inisialnya R (41) berdomisili di kecamatan negeri agung kabupaten way kanan.
Kapolres way kanan AKBP Tedyy RaChesna melalui kasat Reskrim AKP Andre Tri putra menjelaskan kronologis kejadian persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur terjadi pertama kali pada tahun 2021 lalu saat korban bunga (bukan nama sebenarnya) usia 16 tahun, masih di kelas 10 SMA sekitar pukul 07.00 WIB dikamar rumah korban di kecamatan negeri agung kabupaten way kanan.
Sejak saat itu lah sering sekali tersangka melakukan hubungan intim dengan korban sampai terakhir kali di lakukan pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIB pada korban sedang sendiri di kamar rumah nya.
Atas perbuatan ayah kandungnya itu, korban mengalami trauma hingga berbadan dua dan selanjutnya pelapor inisial SB sebagai aparatur kampung di salah satu kecamatan negeri agung melaporkan kejadian tersebut ke Polres way kanan untuk di tindak lanjuti
Kronologis penangkapan TSK terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekitar pukul 17 00 WIB unit PPA satreskrim polres way kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di kampung Tanjung Rejo,l.
“Pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, selanjutnya langsung di bawa ke Mako satreskrim polres way kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.”jelas kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya di duga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, “JO” perbuatan berlanjutan, pelaku dapat di kenakan pasal 81ayat (3)atau pasal 82 ayat(2) undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang JO pasal 64 ayat (1)KUHP.
“Dan karenakan tersangka merupakan ayah kandung korban maka ancamannya di tambah 1/3 dari ancaman pojok yaitu menjadi 20tahun penjara,“ungkap kasat reskrim.(inal irawan)