Way Kanan – Diduga kepala desa (Kades) Gedung Meneng kecamatan Negri Agung kabupaten Way Kanan provinsi Lampung rugikan uang negara ratusan juta rupiah pada anggaran tahun 2018 – 2022.
Adapun kerugian ratusan juta tersebut terlihat dari pengerjaan pisik rabat beton yang dibangunkan oleh kepala desa Gedung Meneng pada anggaran tahun 2018 – 2022.
Cik Agus selaku ketua DPK Lp-Nasdem bagian Way Kanan saat ditemui di kantor LP-Nasdem mengatakan kepada awak media meminta kepada polres Way Kanan untuk segara menindak lanjuti permasalahan tersebut. Kamis (23/05/2024)
“Terkait pengerjaan pisik rabat beton yang merugikan ratusan juta tersebut sangat pantas jika polres Way Kanan Cq tipikor untuk turun langsung dan menindak lanjuti permasalahan tersebut.” Ucap Cik Agus
“Sebagaimana isi pasal 1 ayat (4) kitab undang-undang hukum pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa aparat kepolisian negara republik indonesia memiliki kewenangan menurut undang-undang untuk melakukan penyelidikan.” Pungkasnya (Asep)