Lampung barat – Terkait dugaan korupsi ratusan juta (SUPARJO) mantan Peratin Sinar Jaya resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum dengan nomor :89/DUMAS/DPW-LP NASDEM/IV/2024. Selasa (07/05/2024)
Terkait dilaporkannya (SUPARJO) mantan Peratin ketika awak media investigasi86.com mendatangi kantor cabang LP NASDEM yang berada di kecamatan kebun tebu kabupaten Lampung Barat provinsi Lampung.
Saat dikonfirmasi awak media BINSAR D.T SIDAURUK selaku ketua umum mengatakan benar kami dari LP NASDEM sudah melaporkan mantan peratin SUPARJO.
“Benar kami dari LP NASDEM telah melaporkan dugaan korupsi yang merugikan negara ratusan juta rupiah.” Ucap BINSAR D.T SIDAURUK
“Dari hasil penelitian secara teratur, terperinci dan tersistematis ditemukannya satu titik pekerjaan indikasi fiktip yaitu dalam pembangunan usaha tani di pemangku selingkut sekira ratusan juta rupiah yang mana seolah-olah pekerjaan tersebut dilaksankan tetapi pakta di lapangan tidak terlaksana.” Tambahnya
“BINSAR D.T SIDAURUK meminta kepada Kapolres lampung barat Cq kasat reskrim unit tipikor agar turun langsung ke Pekon Sinar Jaya untuk melakukan penyidikan secara langsung demi menghindari hilangnya barang bukti dan mempermudah pemeriksaan sesuai per undang-undang yang berlaku.” Kata BINSAR D.T SIDAURUK
“Sebagaimana isi pasal 1 ayat (4) kitab undang-undang hukum pidana (kuhap) yang menyatakan bahwa aparat kepolisian negara republik indonesia memiliki kewenangan menurut undang-undang untuk melakukan penyelidikan.” Pungkasnya (Asep)