KUANTAN SINGINGI – Dalam lalu lintas penyelidikan yang berliku, tim Reserse Kriminal Polres Kuansing sukses menangkap mantan kepala desa Sitorajo Kari yang menjadi buronan dan tersangka atas kasus dugaan korupsi di desa Sitorajo Kari Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing pada hari Rabu (27/3/2024).
AKBP Pangucap Priyo Soegito, Kapolres Kuansing, melalui AKP Linter Sihaloho Kasat RESKRIM Polres Kuansing menjelaskan bahwa tersangka yang dikenal dengan inisial Z (48), diduga kuat memanipulasi anggaran dan kegiatan dalam APBDes selama tahun 2019 hingga 2021, serta tidak melakukan kewajiban setoran pajak dan SiLPA, dengan kerugian negara yang mencapai Rp. 592.192.510.
Setelah proses penyidikan selesai oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, tim Reskrim Polres Kuansing dengan dipimpin oleh Aipda Agung Fausi, Kanit Idik III, melaksanakan penangkapan di Provinsi Jawa Barat. Tersangka berhasil ditangkap di salah satu warung di Kecamatan Bantar Kalong, Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 26 Maret 2024.
“Tersangka Z kemudian dibawa ke Polres Kuantan Singingi melalui perjalanan dari Jakarta menuju Pekanbaru, tiba di Polres Kuantan Singingi pada tanggal 27 Maret 2024. Di sana, tersangka langsung dimasukkan ke dalam Rutan Polres Kuantan Singingi pada tanggal yang sama,”
Langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh tim Reskrim Polres Kuansing melibatkan pemberian Surat Perintah Penangkapan kepada tersangka, penahanan tersangka di Rutan Polres Kuantan Singingi, dan memberikan salinan surat perintah penangkapan kepada keluarga atau pengacara tersangka.
“Ini adalah bagian dari upaya yang kuat untuk memberantas korupsi di tingkat desa, menunjukkan tekad aparat penegak hukum dalam memberantas pelaku korupsi demi keadilan dan keberlanjutan negara,” tegas Kasat dalam penutupan pernyataannya.