More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Daerah  

Lurah Caturtunggal Di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi TKD

Foto: Lurah Caturtunggal yang Di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi TKD
INVESTIGASI 86 di Google News

Yogyakarta • Lurah Caturtunggal insial AS, dari status saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Desa Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Penetapan tersangka AS berawal saat Ia diperiksa sebagai saksi atas penetapan tersangka RS selaku dirut PT DPS sebagai pemrakarsa hunian di atas tanah kas desa.

Pada hari ini Rabu (17/5/2023) penyidik Kejati DIY telah menaikkan status saksi menjadi tersangka perkara dugaan korupsi dalam pemanfaatan tanah kas desa Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman,” tutur Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wayuddin SH MH, saat jumpa pers di loby Kantor Kejati DIY.

Anshar menjelaskan, penetapan AS sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara penyalahgunaan TKD di Desa Caturtunggal.

Sementara ini peran AS karena melakukan pembiaran. Apakah dia turut menerima uang imbalan, ini masih kami dalami,” jelasnya.

Anshar menuturkan, setelah dilakukan perhitungan ulang, perbuatan RS dan AS tersebut telah merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar.

AS dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Sementara AS saat ini dititipkan di Lapas Kelas II A Yogyakarta untuk keperluan penahanan selama 20 hari ke depan.

caturtunggal
Foto; Lurah Caturtunggal yang Di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi TKD.

Ashar menambahkan selain anak bupati Sleman yang dipanggil sebagai saksi,banyak juga saksi lain yang dipanggil termasuk pejabat dipemkab,satpol PP , pejabat dipropinsi,termasuk semua pejabat di Kapanewon Depok terkait Penyalahgunaan TKD tersebut.

Disinggung perihal kepemilikan PT DPS benar atau tidaknya anak Bupati Sleman sebagai pemilik awal sebelum dipegang oleh tersangka RS, Ashar mengatakan bahwa hal tersebut belum bisa disampaikan saat ini.

Masalah itu tidak bisa kita sampaikan disini ya,itu untuk pengembangan penyidikan selanjutnya,” tandasnya.(Red/Ant)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!