More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Terbukti Ngintip Dan Abadikan Aktifitas Mahasiswi Di Kamar Kost, Pria Asal Klaten Ditangkap Polisi

INVESTIGASI 86 di Google News

Sleman – N.S (49) warga Klaten Jawa Tengah terpaksa berurusan dengan pihak berwajib setelah kepergok mengintip dan merekam dengan Hand phone sa’at seorang mahasiswi yang sedang berada di dalam kamar kosnya.

Kasatreskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian dalam konferensi pers yang digelar di depan lobby Polresta Sleman hari ini memaparkan bahwa Tersangka mengintip perempuan berinisial A.N.A (18) di kamar kosnya yang berada di Kost Putri Setya Gg.Wuni No.42 Caturtunggal Depok Sleman pada hari jumat 10 November 2023.

“Tersangka mengintip dan mendokumentasikan foto dan video saat korban sedang berada di dalam kamar kosnya.” Papar Risky Saat memimpin Konferensi Pers Selasa,(14/11/2023)

Naasnya saat sedang asyik merekam perbuatanya diketahui oleh korban yang bermula dari kecurigaan korban yang melihat adanya HP yang di pegang oleh seseorang dari luar di sela-sela jendela dan setelah dilihat di luar ternyata melihat tersangka N.S yang sedang berpura-pura menyiram tanaman di belakang.

Merasa sudah dilecehkan korban lalu membuat laporan ke Unit PPA Polresta Sleman dan dilanjutkan penyelidikan dengan hasil pada tanggal 11 November 2023, Pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti 1 buah Hp merk Oppo, 1 potong Sprey, 1 Potong Selimut, 1 potong celana boxer, 1 celana dalam warna pink.

Ditambahkan oleh Risky “Untuk tersangka dikenakan ancaman Pasal 14 ayat(1) dan (2) UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS atau terbukti menyimpan menjadikan seorang wanita sebagai obyek yang mengandung muatan pornografi sebagaimana di maksud pasal 32 atau pasal 35 UU RI no.4 tahun 2008 tentang pornografi.”

Sementara itu saat diwawancarai awak media NS mengakui perbuatannya, dia mengatakan sudah sering mengintip tetangganya sedang mandi.

“Dari lobang kemudian saya rekam aktifitas mereka di dalam kamar, sudah empat kali saya melakukan (intip dan rekam) cuma untuk melihat saja tidak buat apa-apa cuma untuk koleksi saja.” Katanya. (Red/Ananta)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!