More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta
Sleman  

Kompensasi Tak Kunjung Dibayarkan, Karyawan PT IGP Sleman Ancam Akan Mogok Kerja

Sleman _ DIY
Sikap arogansi perusahaan yang belum juga memberikan kompensasi akhir kontrak kepada karyawannya PT IGP Internasional Sleman yang berlokasi di Jl. Magelang Ngebong Margorejo kecamatan Tempel kabupaten Sleman provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadikan keluhan sejumlah karyawan.

Hal tersebut diungkapkan salah satu karyawan yang juga sebagai ketua serikat pekerja di PT IGP, Bagas saat dikonfirmasi awak media. Sabtu (19/10/2024)

“Sebenarnya sudah dari dulu kita membiarkan ini semua, tapi lama kelamaan kita muak juga cuma dengar janji-janji yang tidak pasti dari manajemen.” Ungkap Bagas

Bagas juga menjelaskan apa yang dikeluhkan dari para karyawan PT IGP yang selama ini tidak pernah direspon baik oleh pihak perusahaan.

“Keluh kesah karyawan PT IGP itu antara lain penghabisan karyawan gila-gilaan, sampai yang sudah punya cuti mau ambil cuti di persulit karna di kejar target, terutama leader banyak cuti yang belum di pakai selama 1 tahun sampai hangus begitu saja.” Papar Bagas

Selain itu Bagas menambahkan kompensasi hak karyawan tidak di sosialisasikan dengan maksimal, sehingga banyak karyawan baru yang tidak mengerti akan kompensasi, bahkan sampai sekarang kompensasi belum terbayarkan semua.

Dan buat data kompensasi buat yang sudah dapat ataupun belum dapat kompensasi tidak terdata dengan terbuka, tidak ada tanda tangan penerima kompensasi untuk tanda bukti.

“Buat karyawan yang habis tanggal 20 oktober mau diperpanjang tiga hari saja, dengan alasan buat mengejar kiriman barang. Setelah itu selesai karyawan langsung di berhentikan semua, sedangkan tutup buku di tanggal 20 oktober, otomatis gaji tiga hari tanggal 21,22,23 masuk ke bulan Desember.” Imbuhnya

Katanya perusahaan berjanji komitmen buat mengikuti peraturan per undang-undangan sekaligus menjamin hak para karyawan, tapi nyatanya tidak berjalan sesuai ucapan Management PT IGP.

Bagas menegaskan jika perusahaan belum juga memenuhi hak – hak para karyawan, maka seluruh karyawan PT IGP menyatakan akan melakukan aksi mogok kerja sampai tuntutan mereka dipenuhi oleh pihak manajemen PT IGP.

“Harapan kami para karyawan PT IGP, tolong pandang kita (para karyawan PT IGP tempel) sebagai aset dan berikan hak – hak yang wajib kita dapat sesuai tempo dan peraturan yang sudah di tetapkan.” Harapnya

Sementara itu ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DIY Dani Eko Wiyono menegaskan bahwa perusahaan wajib memberitahukan karyawan kontrak secara tertulis minimal 7 hari sebelum kontrak kerja berakhir.

“Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa batas waktu paling lama untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah 5 tahun, jika pekerjaan yang dijanjikan belum selesai, maka masa kontrak kerja bisa diperpanjang tidak lebih dari 5 tahun.” Tandasnya

Lebih lanjut Dani menuturkan, jika pekerjaan yang dijanjikan sudah selesai, maka perusahaan harus menyiapkan surat pemutusan kontrak kerja. Habis kontrak bukan termasuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan karyawan kontrak tidak berhak atas manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Meskipun kontrak kerja berakhir tanpa perpanjangan, karyawan kontrak tetap berhak menerima kompensasi sesuai ketentuan dalam kontrak. Kompensasi ini bisa berupa pembayaran gaji, tunjangan, atau bonus yang masih belum dibayarkan.” Tutur Dani

Menurutnya berdasarkan Pasal 36 huruf b PP 35/2021 menerangkan bahwa salah satu alasan dibolehkannya PHK adalah karena efisiensi yang diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.

“Maka jika tidak ada alasan sesuai Pasal di atas maka tidak diperbolehkan.” Pungkasnya (Tim/Ant)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!