Gunung kidul – Naiknya tarif retribusi wisata pantai di wilayah Gunungkidul terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 lalu merupakan kesepakatan antara Kepala Dinas Pariwisata dengan Bupati Gunungkidul terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.
Menurut Marjo salah satu koordinator TPR (Tempat Pemungutan Retribusi) tarif yang naik bervariasi misalnya Pantai Baron akan menjadi Rp 15.000,00 per orang sementara Pantai Wediombo naik dari Rp 5.000,00 menjadi Rp.8.000,00, tarif tersebut termasuk asuransi Rp 500,00. Jum’at (12/01/2024)
“Naiknya tarif retribusi masuk kawasan pantai di Gunungkidul sudah berjalan mulai 1 januari 2024 lalu, untuk tarif yang berlaku yaitu RP. 15.000,00 dari tarif sebelumnya dan itu sudah termasuk asuransi Rp.500,00.” Jelasnya
Ditambahkan Marjo bahwa kenaikan retribusi juga akan diterapkan di kawasan Pantai Pok Tunggal dengan tarif Rp. 8000,00 per orang, namun kawasan Pantai Siung dan Ngedan tetap mempertahankan tarif Rp 5000,00.
Kenaikan tarif retribusi ini diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengoptimalkan pendapatan dari kawasan wisata yang banyak dikunjungi seperti Pantai Baron.
Berikut rincian tarif retribusi baru wisata Pantai Selatan Gunungkidul untuk tahun 2024 yang berlaku untuk satu orang atau tiap sekali masuk ke setiap pantai.
Tarif Rp.15.000,00 para wisatawan sudah bisa menikmati indahnya sedikitnya 20 Pantai dengan hamparan pasir putihnya.
Pantai tersebut antara lain Pantai Baron, Pantai Buluk, Pantai Ngrawe, Pantai Kukup, Pantai Porok, Pantai Nglolang, Pantai Sepanjang, Pantai Sanglen, Pantai Watukodok, Pantai Drini, Pantai Watubolong, Pantai Midodareni, Pantai Sarangan, Pantai Krakal, Pantai Slili, Pantai Sadranan, Pantai Ngandong, Pantai Sundak Barat, Pantai Sundak Timur, Pantai Somandeng, Pantai Pulangsawal, Pantai Trenggole dan Pantai Watulawang.
Tiket masuk Rp 8.000,00 berlaku untuk Pantai Poktunggal, Pantai Seruni, Pantai Watunene, Pantai Wediombo, Pantai Jungwok, Pantai Greweng, Pantai Sedahan, Pantai Watulumbung, Pantai Ngobaran, Pantai Nguyahan, Pantai Ngrenehan, Pantai Widodaren, Pantai Torohudan, Pantai Timang, Pantai Gesing, Pantai Buron, Pantai Nguluran, Pantai Wohkudu dan Pantai Kesirat.
Sedangkan untuk retribusi masuk ke Pantai Siung,Pantai Nglambor,Pantai jogan, Pantai Ngedan dan Pantai Butuh Rp. 5.000,.00/Orang dewasa.
Marjo menegaskan bahwa kenaikan tarif ini juga sejalan dengan instruksi UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Salah satu pengunjung dari Kota Magelang Jawa Tengah Iin(35) ibu paruh baya yang datang bersama rombongan saat dikonfirmasi terkait naiknya Retribusi masuk kawasan Pantai di Gunungkidul dirinya tidak mempermasalahkan, karena hanya dengan membayar 15 rb dirinya beserta rombongan bisa menikmati puluhan pantai dan bebas menentukan pilihan mau ke pantai mana yang akan di kunjungi.
“Walaupun naik jadi Rp. 15.000 terhitung masih murah dan terjangkau karena kami bisa menikmati keindahan pantai Gunungkidul dengan banyak pilihan.” Jelas Iin
Terkait target PAD Marjo belum bisa memberikan keterangan karena belum adanya ketetapan penentuannya, Implementasi tarif baru ini diharapkan akan memberikan kontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah(PAD) sektor pariwisata kawasan Pantai Selatan Gunungkidul. (Red/Ananta)