More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Dengan Membayar Rp. 15.000, Wisatawan Bisa Menikmati Sedikitnya 20 Pantai Yang Ada Di Gunungkidul

INVESTIGASI 86 di Google News

Gunung kidul – Naiknya tarif retribusi wisata pantai di wilayah Gunungkidul terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 lalu merupakan kesepakatan antara Kepala Dinas Pariwisata dengan Bupati Gunungkidul terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.

Menurut Marjo salah satu koordinator TPR (Tempat Pemungutan Retribusi) tarif yang naik bervariasi misalnya Pantai Baron akan menjadi Rp 15.000,00 per orang sementara Pantai Wediombo naik dari Rp 5.000,00 menjadi Rp.8.000,00, tarif tersebut termasuk asuransi Rp 500,00. Jum’at (12/01/2024)

“Naiknya tarif retribusi masuk kawasan pantai di Gunungkidul sudah berjalan mulai 1 januari 2024 lalu, untuk tarif yang berlaku yaitu RP. 15.000,00 dari tarif sebelumnya dan itu sudah termasuk asuransi Rp.500,00.” Jelasnya

Ditambahkan Marjo bahwa kenaikan retribusi juga akan diterapkan di kawasan Pantai Pok Tunggal dengan tarif Rp. 8000,00 per orang, namun kawasan Pantai Siung dan Ngedan tetap mempertahankan tarif Rp 5000,00.

Kenaikan tarif retribusi ini diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengoptimalkan pendapatan dari kawasan wisata yang banyak dikunjungi seperti Pantai Baron.

Berikut rincian tarif retribusi baru wisata Pantai Selatan Gunungkidul untuk tahun 2024 yang berlaku untuk satu orang atau tiap sekali masuk ke setiap pantai.

Tarif Rp.15.000,00 para wisatawan sudah bisa menikmati indahnya sedikitnya 20 Pantai dengan hamparan pasir putihnya.

Pantai tersebut antara lain Pantai Baron, Pantai Buluk, Pantai Ngrawe, Pantai Kukup, Pantai Porok, Pantai Nglolang, Pantai Sepanjang, Pantai Sanglen, Pantai Watukodok, Pantai Drini, Pantai Watubolong, Pantai Midodareni, Pantai Sarangan, Pantai Krakal, Pantai Slili, Pantai Sadranan, Pantai Ngandong, Pantai Sundak Barat, Pantai Sundak Timur, Pantai Somandeng, Pantai Pulangsawal, Pantai Trenggole dan Pantai Watulawang.

Tiket masuk Rp 8.000,00 berlaku untuk Pantai Poktunggal, Pantai Seruni, Pantai Watunene, Pantai Wediombo, Pantai Jungwok, Pantai Greweng, Pantai Sedahan, Pantai Watulumbung, Pantai Ngobaran, Pantai Nguyahan, Pantai Ngrenehan, Pantai Widodaren, Pantai Torohudan, Pantai Timang, Pantai Gesing, Pantai Buron, Pantai Nguluran, Pantai Wohkudu dan Pantai Kesirat.

Sedangkan untuk retribusi masuk ke Pantai Siung,Pantai Nglambor,Pantai jogan, Pantai Ngedan dan Pantai Butuh Rp. 5.000,.00/Orang dewasa.

Marjo menegaskan bahwa kenaikan tarif ini juga sejalan dengan instruksi UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Salah satu pengunjung dari Kota Magelang Jawa Tengah Iin(35) ibu paruh baya yang datang bersama rombongan saat dikonfirmasi terkait naiknya Retribusi masuk kawasan Pantai di Gunungkidul dirinya tidak mempermasalahkan, karena hanya dengan membayar 15 rb dirinya beserta rombongan bisa menikmati puluhan pantai dan bebas menentukan pilihan mau ke pantai mana yang akan di kunjungi.

“Walaupun naik jadi Rp. 15.000 terhitung masih murah dan terjangkau karena kami bisa menikmati keindahan pantai Gunungkidul dengan banyak pilihan.” Jelas Iin

Terkait target PAD Marjo belum bisa memberikan keterangan karena belum adanya ketetapan penentuannya, Implementasi tarif baru ini diharapkan akan memberikan kontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah(PAD) sektor pariwisata kawasan Pantai Selatan Gunungkidul. (Red/Ananta)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!