Yogyakarta – Aliansi Mahasiswa Raja Ampat mendatangi kantor Ombudsman RI Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY) guna mempertanyakan penyelesaian permasalahan terkait penyaluran beasiswa pendidikan mereka yang tak kunjung dibayarkan.
28 mahasiswa raja Ampat ini mengeluhkan sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat yang hingga saat ini belum ada realisasi dengan beasiswa mereka.
“Waktu itu Provinsi Papua Barat Daya menawarkan program beasiswa kepada kami, 28 mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan dijenjang perguruan tinggi di Yogyakarta sejak bulan Mei 2023.” Tutur Marthen koordinator dari aliansi Mahasiswa Papua
Awal program tersebut digulirkan Pemda Kabupaten Raja Ampat, dalam hal ini dinas pendidikan kabupaten Raja Ampat juga bekerja sama dengan seorang alumni salah satu universitas di Yogyakarta yang berinisial A.
Pada awal perekrutan itu sendiri, 28 mahasiswa ini dipungut biaya 5 juta rupiah yang katanya digunakan untuk pembayaran administrasi awal masuk hingga Wisuda, jadi tugas mahasiswa ini hanya kuliah saja.
Sedangkan untuk biaya hidup dan perkuliahan ditanggung oleh Pemda, namun hingga saat ini biaya hidup yang dijanjikan oleh Pemda Kabupaten Raja Ampat belum juga terealisasi.
“Kontribusi Pemda sendiri dalam hal ini belum ada, padahal seharusnya yang mengajukan dispensasi atau melunasi tunggakan tersebut adalah Pemda selaku penawar program beasiswa ini.” Kata Marthen
“Akhirnya kami meminta MOU yang katanya sudah ada menurut Pemda, kemudian didalam draft MOU yang dikirimkan oleh pihak Pemda kepada kami didalamnya tertulis bahwa yang punya kewajiban untuk membayar 5 juta yang katanya untuk administrasi awal di kampus adalah pihak Pemda selaku pihak pertama, namun Pemda malah meminta 5 juta tersebut kepada kami.” Lanjutnya
Karena ketidakjelasan beasiswa tersebut mengakibatkan mahasiswa menunggak kost dan menahan lapar bahkan sampai ada beberapa dari mahasiswa tersebut sempat jatuh sakit dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Para mahasiswa ini juga sudah mencoba untuk berkoordinasi dan membangun komunikasi dengan Pemda terkait hal ini namun sejauh ini belum ada respon apapun dari Pemda dan tanpa memberi apa-apa, justru Pemda malah meminta mahasiswa tersebut untuk memberitahukan ke orang tua mereka.
Berdasarkan paparan di atas, maka aliansi Mahasiswa Raja Ampat menuntut Dinas Pendidikan Kabupaten Raja Ampat untuk:
1.Kembalikan uang sebesar 5 juta rupiah Yang telah dipungut oleh Pemda Kabupaten Raja Ampat kepada setiap mahasiswa.
2.Segera melaksanakan MOU antara dinas dan Universitas.
3.Segera melaksanakan MOU antara dinas dan setiap penerima manfaat beasiswa.
4.Segera realisasikan hak yang telah dijanjikan oleh pihak Pemda, dalam hal ini Dinas Pendidikan kabupaten Raja Ampat kepada setiap penerima manfaat beasiswa yaitu hak hidup di perantauan (biaya hidup).
5.Dinas Pendidikan Kabupaten Raja Ampat harus bertanggungjawab terhadap situasi dan kondisi setiap penerima manfaat di perantauan.
Joko (Perwakilan ORI DIY) saat dikonfirmasi investigasi86.com menjelaskan bahwa maksud kedatangan Aliansi Mahasiswa Raja Ampat pada hari rabu tersebut meminta informasi perkembangan penanganan laporan ombudsman yang beberapa waktu lalu disampaikan.
“Laporan sudah diteruskan/dilimpahkan ke perwakilan Ombudsman Papua Barat mengingat terlapor yang dikeluhkan berada di Pemkab Raja Ampat yang merupakan wilayah kewenangan Ombudsman perwakilan Papua.” Jelasnya (12/01/2024)
Lebih lanjut Ia mengatakan mereka (mahasiswa Raja Ampat) berharap segera ada kepastian penyelesaian terhadap permasalahan beasiswa mereka di Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, karena berdampak terhadap kelangsungan hidup dan proses belajar di Universitas Proklamasi 45 yang sampai saat ini belum bisa mengikuti ujian semester karena belum ada pembayaran biaya pendidikan oleh Pemkab Raja Ampat sebagaimana yang telah dijanjikan. (Red/Ananta)