KUANTAN SINGINGI – Sebelumnya telah diberitakan bahwa ada dugaan korupsi dalam penggunaan dana APBDes Desa Koto Taluk yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. (Link)
Dugaan tersebut muncul dari hasil monitoring salah seorang warga desa Koto Taluk, juga tokoh masyarakat setempat (H. Saifullah Afrianto) yang ia tuangkan lewat salah satu grup WhatsApp pada beberapa hari lalu.
Yan Tembak nama panggilan di kedai kopi H. Saifullah Afrianto, menyebutkan bahwa uang ratusan juta tersebut diambil melalui Bendahara desa secara bertahap, dengan alasan untuk kegiatan dan sumbangan yang tidak jelas ujung pangkalnya.
“Uang tsb diambil melalui Bendahara desa secara bertahap, dengan alasan untuk kegiatan dan sumbangan yang tidak jelas ujung pangkalnya” tulis Yan Tembak di salah satu grup WhatsApp.
H. Saifullah Afrianto juga menjelaskan bahwa besaran uang yang diambil dengan nominal yang bervariasi.
“Besarannya dimulai dri 10 JT, 20 JT, 35 JT, 40 JT dan 96 Juta” tulis Yan tembak di grup WhatsApp.
Menurut pengakuan seseorang, H. Saifullah Afrianto menyebutkan bahwa uang itu diserahkan kepada PJ Kades Koto Taluk saat dirinya berada di sejumlah lokasi yang berbeda-beda, yakni di rumah, di kantor, di Bank, di warung dan di Mesjid.
“Pengambilan uang tersebut tidak terhitung berapa kalinya dia minta yang nilai nominalnya 10 Juta itu lebih puluhan kali, dan dimulai dari pertengahan bulan tiga tahun 2023 lalu” tulis Yan Tembak menyampaikan pengakuan narasumbernya.
Andi Zulfitri selaku Inspektur Kabupaten Kuansing menyebutkan kepada investigasi86.com bahwa inspektorat Kuansing akan melakukan audit terhadap pemdes koto taluk.
“Karena adanya info dari grup WA terkait dugaan penyelewengan dana Desa, kami telah memerintahkan anggota untuk melakukan Audit terhadap Pemerintah Desa koto taluk, anggota akan turun mulai hari senen sampai 25 hari kerja” ucap Andi Zulfitri kepala inspektorat Kuansing kepada investigasi86.com, sabtu 16/03/2024.
Inspektur Kuantan Singingi tersebut menyebutkan bahwa pihaknya akan memeriksa dan mengaudit pemerintah desa koto taluk dari tahun anggaran 2021.
“Kita akan periksa mulai dari tahun anggaran 2021 sampai th 2023″ tegas kepala inspektorat Kuansing.
Beliau memastikan bahwa setelah 25 hari kerja, pihaknya akan segera mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), guna proses lebih lanjut. (adr)