More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Kades Merempan Hilir Mau Tuntut Media Yang Beritakan Dirinya, Sepertinya Sang Kades Tak Paham Cara Kerja Jurnalistik

Foto: Nanang, kades Merempan Hilir dan ilustrasi
INVESTIGASI 86 di Google News

SIAK • Terkait berita dugaan korupsi dana pembelian 16 ekor sapi oleh pihak pemerintah desa Merempan hilir kecamatan Mempura kabupaten Siak, kades Merempan hilir sepertinya tidak paham dengan cara kerja jurnalistik sehingga menyebutkan berita tersebut berita hoax.

Tak hanya menyebutkan berita hoax, nanang kades Merempan hilir tersebut juga menyewa pengacara dan akan menuntut media yang memberitakan dirinya.

Pemberitaan media online itu adalah berita hoaks, karena informasi dari narasumbernya tidak benar atau tidak sesuai dengan data dan fakta sesungguhnya, maka dari itu saya tidak main-main dalam hal ini” ucap kades Merempan hilir yang di publikasikan di media kupasfakta.com

Dalam kode etik jurnalistik, wartawan tentunya harus mengkonfirmasi pihak pihak terkait yang akan diberitakan di media, namun beberapa media yang mempublikasi sanggahan dari kades Merempan hilir tersebut, terkesan tidak mengikuti kode etik jurnalistik.

Para wartawan yang menulis didalam sejumlah media online Terkait keterangan kades Merempan hilir (Nanang) tersebut, sepertinya tidak ada upaya untuk mengkonfirmasi kepada pihak terkait, yakni pihak penjual sapi.

Sehingga dalam pemberitaan yang beredar, terkesan isi beritanya tidak objektif dan hanya menuliskan keterangan dari pihak Kepala desa Merempan hilir tanpa meminta keterangan kepada si penjual sapi.

Perlu publik ketahui, dalam pemberitaan sebelumnya pihak desa Merempan hilir dalam pengadaan sapi ternak tersebut telah mengucurkan dana sebesar Rp 219.200.000 (dua ratus sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk 16 ekor sapi. Yang mana untuk harga satuan ekor sapi yakni Rp 13.700.000 (tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah).

Dalam pembelian 16 ekor sapi tersebut, pihak desa menyebutkan bahwa ada PPN sebesar Rp 21.432.889 dan PPh sebesar Rp 5.845.333, sehingga angka bersih diluar pajak setelah dikurangi ditemukan angka sebesar Rp 191.921.778 (seratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah).

Sehingga jika dibagi dengan jumlah sapi yang diadakan sebanyak 16 (enam belas) ekor sapi, maka tiap ekor sapi memiliki harga satuan Rp 11.995.111 (sebelas juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu seratus sebelas rupiah).

Sementara data yang dihimpun dari Supriyanto pihak pertama (pengusaha ternak sapi), menyebutkan bahwa memang benar pihak desa Merempan hilir telah membeli 16 ekor sapi miliknya dengan harga pukul rata Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah).

Betul, pihak desa Merempan hilir telah membeli sapi milik kami sebanyak 16 ekor sapi, dengan harga pukul rata (tidak pandang selisih besar/kecil) sebesar 8 juta rupiah” jelas Supriyanto saat dikonfirmasi awak media investigasi86, 6/4/2023.

Sementara Nanang kepala desa Merempan hilir kecamatan Mempura kabupaten Siak, saat dikonfirmasi di balai desanya, dirinya tidak bisa menjelaskan terkait selisih uang atas pembelian 16 ekor sapi tersebut.

Dimana dari perhitungan data yang dimiliki oleh pihak desa Merempan hilir dan data yang dimiliki oleh awak media dari pihak peternak sapi, ditemukan selisih harga Rp 3.995.111 per ekor sapi (Rp 11.995.111−Rp 8.000.000), dan jika ditotal ke 16 ekor sapi tersebut, maka ditemukan total selisih sebesar Rp 63.921.776 (enam puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah).

Hal diatas tentunya produk jurnalistik dari awal media investigasi86, yang mana awak media investigasi86 telah mengikuti kode etik jurnalistik dalam menulis berita tersebut.

Seharusnya para wartawan yang menulis berita tersebut juga harus menelusuri dan menghimpun keterangan dari pihak penjual sapi, bukan memberitakan berita yang terkesan subjektif, sehingga publik bisa paham dengan apa yang sedang terjadi.

Dan pihak pemerintah desa Merempan hilir seharusnya dalam pemberitaannya yang berisi sanggahan terkait berita sebelumnya, bisa menjelaskan terkait selisih anggaran dana yang ada di buat di berita acara serah terima barang/jasa, yang mana satu ekor sapi dibeli dengan harga Rp 13.700.000, sementara pengakuan dari pihak penjual sapi menyebutkan bahwa sapinya hanya di beli dengan pukul rata Rp 8 juta per ekor.(red)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!