More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Tiga Minggu Operasi Pekat Candi 2024, Polresta Magelang Ungkap 52 Kasus

INVESTIGASI 86 di Google News

Magelang – Sejak tanggal 6 sampai dengan 25 Maret 2024 Polresta Magelang melaksanakan Operasi Pekat Candi 2024, gelaran operasi kepolisian ini bertujuan mereduksi tindak kriminalitas pada saat Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah di wilayah hukum Polresta Magelang.

Pelaksanaan operasi yang berlangsung selama 3 minggu tersebut berhasil diungkap 52 kasus dan sebanyak 63 Pelaku berhasil diamankan.

Para Pelaku ditangkap dari sejumlah kasus yang berbeda dan lokasi yang berbeda pula antara lain perjudian, penyalahgunaan bahan peledak, miras, perzinahan, premanisme dan narkoba.

Hal itu disampaikan Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. pada Konferensi Pers yang dilaksanakan di Gedung Bhayangkara Utama (GBU) Mapolresta setempat, Rabu (27/03/2024) pagi.

Turut mendampingi Kapolresta Magelang, PS. Kasat Resnarkoba AKP Edi Sukamto Nyoto, S.H., M.Si., M.H., Kasatsamapta Kompol Soedjarwanto, S.I.Kom., M.M. dan Kasatreskrim Rifeld Constantien Baba, S.I.K., M.H. yang juga Kasatgas Gakkum Operasi Pekat Candi 2024.

Kapolresta Magelang mengungkapkan dari sebanyak 39 kasus minuman keras (miras) berhasil diamankan sebanyak 41 Tersangka, selain itu juga barang bukti sebanyak 564 botol miras berbagai merk.

“Untuk kegiatan yang dilaksanakan Satreskrim sebanyak 9 kegiatan dengan jumlah Tersangka sebanyak 17 orang, ratusan mercon siap ledak dan bahan-bahan baku pembuatan petasan, selongsong petasan berhasil kami amankan.” Kata Kombes Pol Mustofa

Ditegaskan Kapolresta Magelang pihaknya tidak mentolerir terkait mercon baik pembuatan, peredaran, dan atau menyalakan.

“Kita berkaca pada kejadian tahun 2023 lalu di Kecamatan Kaliangkri, dimana mercon telah merenggut nyawa korban dan berdampak kerusakan rumah dalam satu RT.” Ungkap Kombes Pol Mustofa

Sementara untuk kasus narkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap 4 kasus dan berhasil mengamankan 5 Tersangka, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa total 17 gram tembakau sintetis, dan 230,94 gram ganja.

Kapolresta menuturkan bahwa pemberantasan penyakit masyarakat tidak bisa dilakukan oleh jajaran kepolisian saja, namun butuh peran serta stakeholder terkait dengan mengutamakan langkah-langkah preventif dan preemtif.

“Lebih banyak masyarakat yang tidak setuju dengan aksi yang muncul setiap bulan Ramadan seperti petasan, perang sarung dan balap liar sehingga kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan dan tidak ada toleransi untuk melakukan kejahatan di wilayah hukum Polresta Magelang.” Tegas Kombes Pol Mustofa

Kapolresta Magelang beserta jajaran mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait adanya indikasi tindak kejahatan dan penyakit masyarakat.

“Kami mengimbau agar masyarakat Kabupaten Magelang khususnya menghidupkan bulan Ramadan dengan kegiatan positif, jangan sekali-kali melakukan aksi-aksi kontraproduktif atau melanggar hukum.” Imbaunya (BR Longga)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!