More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta
INVESTIGASI 86 di Google News

Polres Kotamobagu Ungkap Kasus Penikaman di Tempat Karaoke, Para Tersangka Terekam CCTV

Polres Kotamobagu Ungkap Kasus Penikaman di Tempat Karaoke, Para Tersangka Terekam CCTV

Kotamobagu • Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kotamobagu mengungkap kasus penganiayaan / penikaman dengan senjata tajam (Sajam) yang terjadi di Kafe atau tempat karaoke di samping Toko Tita Kelurahan Kotamobagu pada Jumat (28/11/2022).

Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya, SIK langsung menangkap para tersangka yakni SS alias San (26), OK alias Okbe (21), FL alias Fran (23).

Ketiganya warga Desa Siniyung Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolmong serta salah satu tersangka juga warga Kabupaten Bolmong yang masih berusia 17 tahun.

Kronologis kejadian bermula pada Jumat (28/10/2022) dini hari, para tersangka yang sedang berada di salah satu Kafe / tempat karaoke di sekitar Toko Tita Kotamobagu sambil mengkonsumsi minuman beralkohol.

Tiba-tiba korban BM alias Billi (31) masuk ke dalam ruangan tempat para tersangka kemudian langsung mengambil rokok dan minuman para tersangka yang menyebabkan salah paham berujung perkelahian dengan rekan-rekan korban.

Polres Kotamobagu Ungkap Kasus Penikaman di Tempat Karaoke, Para Tersangka Terekam CCTV

Dari kejadian perkelahian tersebut, korban yang berjumlah 3 orang, terdiri dari RT alias Rizki (28), BM alias Billi (31) serta FM alias Firhan (27), ketiganya merupakan warga desa Lanut Kecamatan Modayag kabupaten Boltim mengalami luka tikam/tusuk.

Modus Operandi para tersangka yakni SS diduga melakukan penganiayaan dengan cara menikam/menusuk menggunakan pisau badik yang menyebabkan BM alias Billi mengalami luka tusuk pada bagian leher sebelah kiri dan punggung sebelah kanan.

RT alias Rizki mengalami luka tusuk di pipi sebelah kiri,serta FM alias Firhan mengalami luka tusuk pada lengan kiri dan perut sebelah kanan.

Adapun para tersangka lain yakni FL alias Fran diduga melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan botol terhadap RT sebanyak 1 kali.

Tersangka OK alias Okbe diduga melakukan penganiayaan yakni memukul dengan kepalan tangan sedangkan satu tersangka lain yang masih berusia 17 tahun, diduga memukul dengan kepalan yangan sebanyak satu kali.

Para tersangka ditangkap pada hari yang sama berkat adanya rekaman video pada CCTV yang terpasang disekitar TKP.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Diadnyana membenarkan pengungkapan kasus penganiayan dengan Sajam ini dan tertuang dalam Laporan Polisi nomor : LP/B/743/X/2022/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, tanggal 28 Oktober 2022.

Para tersangka telah diamankan bersama barang bukti 1 buah pisau Badik dan Botol Bir yang digunakan saat menganiaya korban, dari 4 tersangka, salah satu masih berstatus pelajar berusia 17 tahun, proses penyidikan kasus ini sudah ditangani oleh penyidik Sat Reskrim Polres Kotamobagu”, ungkap Kasi Humas.

Ditambahkan oleh Kasi Humas bahwa Para tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP sub pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.(hery)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!