More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Diduga PT. TIS Pemasangan Kabel Fiber Optic Tidak Kantongi Izin

INVESTIGASI 86 di Google News

Cilegon – Diduga PT. TIS (Trans Indonesia Superpower) pemasangan Kabel Fiber Optic di Lingkar selatan Cilegon belum mengantongi izin dari Dinas terkait, namun pengerjaannya sebut saja salah satu oknum yang berinisial H oknum yang mengizinkan/memback up pemasangan Kabel Fiber Optic pada malam hari.

Semerawut pemasangan liar kabel Fiber Optic di setiap tiang di pinggir jalan sudah menjadi sorotan masyarakat, banyak aturan dikangkangi oleh pihak perusahaan penyedia jaringan internet tersebut.

Banyak cara yang dilakukan oleh oknum-oknum agar pemasangan kabel fiber optik bisa mulus terpasang tapi diduga tidak mengantongi Izin serta diduga melanggar peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Undang-undang Republik Indonesia Nomor o 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013 tentang Tata Cara Permohonan Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika.

Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 57 /PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara.

Menegur teknisi agar melaksanakan pemasangan di siang hari dan menggunakan K3 agar benar-benar safety, tapi tidak diindahkan oleh pihak provider dan didukung oleh oknum salah satu pengurus PU bahwa pemasangan kabel tersebut sudah berizin namun tidak bisa memberikan keterangan atau menunjukan izin tersebut kepada awak media.

Kemudian awak media mencoba bertanya kepada salah satu pelaksana lapangan mengatakan ini tidak harus mengantongi izin lagi karena sudah diketahui oleh salah satu oknum pihak PU.

”Kita bisa lihat sendiri dari pemasangannya saja Semerawut begitu takutnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, apabila terjadi adanya gesekan terjadi konsleting listrik akibat gesekan akan bahaya bisa menyebabkan kulkas, mesin cuci, TV dan peralatan elektronik rusak siapa yang bertanggung jawab.” Kata Hasrul, Sabtu (30/12)2023)

“Sebenarnya secara MOU belum ada, kalau secara aturan minimal mereka itu ada izin rapihkan dulu Izin itu sampai Dinas.” Tambahannya

Hingga Berita ini di terbitkan Direktur ataupun Manager dari PT. TIS belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangannya terkait pemasangan kabel optik tersebut. (Deni)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!