Cilegon – Diduga PT. TIS (Trans Indonesia Superpower) pemasangan Kabel Fiber Optic di Lingkar selatan Cilegon belum mengantongi izin dari Dinas terkait, namun pengerjaannya sebut saja salah satu oknum yang berinisial H oknum yang mengizinkan/memback up pemasangan Kabel Fiber Optic pada malam hari.
Semerawut pemasangan liar kabel Fiber Optic di setiap tiang di pinggir jalan sudah menjadi sorotan masyarakat, banyak aturan dikangkangi oleh pihak perusahaan penyedia jaringan internet tersebut.
Banyak cara yang dilakukan oleh oknum-oknum agar pemasangan kabel fiber optik bisa mulus terpasang tapi diduga tidak mengantongi Izin serta diduga melanggar peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Undang-undang Republik Indonesia Nomor o 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013 tentang Tata Cara Permohonan Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika.
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 57 /PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara.
Menegur teknisi agar melaksanakan pemasangan di siang hari dan menggunakan K3 agar benar-benar safety, tapi tidak diindahkan oleh pihak provider dan didukung oleh oknum salah satu pengurus PU bahwa pemasangan kabel tersebut sudah berizin namun tidak bisa memberikan keterangan atau menunjukan izin tersebut kepada awak media.
Kemudian awak media mencoba bertanya kepada salah satu pelaksana lapangan mengatakan ini tidak harus mengantongi izin lagi karena sudah diketahui oleh salah satu oknum pihak PU.
”Kita bisa lihat sendiri dari pemasangannya saja Semerawut begitu takutnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, apabila terjadi adanya gesekan terjadi konsleting listrik akibat gesekan akan bahaya bisa menyebabkan kulkas, mesin cuci, TV dan peralatan elektronik rusak siapa yang bertanggung jawab.” Kata Hasrul, Sabtu (30/12)2023)
“Sebenarnya secara MOU belum ada, kalau secara aturan minimal mereka itu ada izin rapihkan dulu Izin itu sampai Dinas.” Tambahannya
Hingga Berita ini di terbitkan Direktur ataupun Manager dari PT. TIS belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangannya terkait pemasangan kabel optik tersebut. (Deni)